OJK Tetapkan Saham Indonesia Pondasi Raya sebagai Efek Syariah

Semakin banyak saja saham di bursa efek yang masuk kategori efek syariah. Suatu hal yang sangat bagus bagi perkembangan industri pasar modal syariah di tanah air.

IndoporaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu tentang penetapan saham PT Indonesia Pondasi Raya Tbk sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait. Demikian hal tersebut disampaikan M. Noor Rachman – Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa dalam Siaran Pers OJK, hari ini di Jakarta.

Dijelaskan Noor Rachman,  dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Indonesia Pondasi Raya Tbk. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Menurut M. Noor rachman, secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.