OJK Terbitkan Peraturan Manajer Investasi Syariah

Manajer investasi diwajibkan punya unit pengelolaan investasi syariah sebelum 27 Desember 2017.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan regulasi mengenai manajer investasi syariah sebelum tutup tahun. Regulasi tersebut termuat dalam Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi tertanggal 27 Desember 2016.

Dalam POJK tersebut, OJK mewajibkan penerapan prinsip syariah di pasar modal pada manajer investasi dilakukan melalui salah satu cara berikut: membentuk manajer investasi syariah atau unit pengelolaan investasi syariah pada manajer investasi. Pada keduanya juga diwajibkan memiliki dewan pengawas syariah yang punya izin ahli syariah pasar modal.

Manajer investasi syariah diwajibkan untuk memiliki modal disetor minimal sebesar Rp 10 miliar. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki minimal masing-masing satu orang di direksi dan komite investasi syariah yang punya pengetahuan di bidang keuangan syariah dan/atau pengalaman kerja di keuangan syariah minimal satu tahun.

Selain manajer investasi syariah, alternatif lainnya adalah membentuk unit pengelolaan investasi syariah. OJK mewajibkan manajer investasi yang mengelola produk investasi syariah membentuk unit pengelolaan investasi syariah. Dalam unit ini diharuskan memiliki minimal satu orang kepala unit dan satu orang pelaksana, namun kepala unit dan pelaksana tersebut pun bisa dirangkap oleh satu orang.

Unit pengelolaan investasi syariah punya tugas untuk menyusun prosedur operasi standar terkait pengelolaan produk investasi syariah, memantau dan memastikan produk investasi syariah dikelola berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, mengembangkan produk pengelolaan investasi syariah, dan memasarkan produk pengelolaan investasi syariah. Bagi manajer investasi yang telah membentuk unit ini pun dapat melakukan kegiatan sebagai pihak penerbit Daftar Efek Syariah.

Bagi manajer investasi yang telah memiliki produk investasi syariah sebelum POJK ini terbit diberikan waktu hingga satu tahun untuk membentuk unit pengelolaan inevstasi syariah, agar tetap dapat mengelola investasi syariah. Itu berarti sebelum 27 Desember 2017, setiap manajer investasi yang punya produk investasi syariah harus sudah punya unit pengelolaan investasi syariah.