Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bahwa enam peraturan pasar modal syariah akan segera dilaunching pada sebelum tahun 2015 selesai.
Keenam rancangan peraturan tersebut, saat ini hanya tinggal menunggu persetujuan paraf dari Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman Hadad.
Hal tersebut disampaika Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK – Nurhaida dalam keterangan persnya di Jakarta, baru-baru ini.
“Pmbahasan enam beleid sudah final, karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi.Sudah melewati harmonisasi di departemen hukum OJK. Terakhir, disampaikan ke Ketua Dewan Komisioner OJK,” demikian papar Nurhaida.
Menurut Nurhaida, keenam peraturan pasar modal syariah tersebut mempunyai makna strategis bagi industri.
“Untuk memacu pertumbuhan signifikan, maka semua fasilitas kami siapkan. Peraturannya, edukasinya, pengawasannya, dan enforcement-nya kami sediakan,” jelas Nurhaida lagi.
Keenam peraturan yang akan diluncurkan tersebut merupakan bagian paket kebijakan OJK, dengan rinciannya adalah sebagai berikut; lima peraturan yang merupakan penyempurnaan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, serta satunya lagi adalah peraturan baru.
Keenam peraturan pasar modal syariah tersebut meliputi antara lain: Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal, RPOJK tentang penerbitan dan persyaratan efek syariah berupa saham oleh emiten syariah atau perusahaan publik syariah, RPOJK tentang penerbitan dan persyaratan sukuk, RPOJK tentang penerbitan dan persyaratan efek beragun aset syariah, RPOJK tentang penerbitan dan persyaratan reksadana syariah, dan RPOJK tentang ahli syariah pasar modal.