Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan yang menyederhanakan persyaratan ketentuan kepada perbankan untuk melakukan kegiatan Trust.

“Intinya bank akan dipermudah persyaratannya untuk memiliki bisnis Trustee. Ini penting untuk meningkatkan pasokan devisa,” demikian ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D. Hadad, baru-baru ini di Jakarta.
Menurut Muliaman, penyederhanaan ketentuan ini dikeluarkan untuk meningkatkan pasokan devisa dan meningkatkan peran serta daya saing perbankan dalam negeri, serta untuk mendorong pendalaman pasar keuangan (financial deepening) di domestik.
Lebih lanjut dijelaskan Muliaman, kegiatan Trust ini mencakup antara lain kegiatan sebagai : agen pembayar (paying agent); agen investasi (investment agent) dana secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah; dan/atau agen peminjaman (borrowing agent) dan/ atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Dua Tahun Berturut-turut, Muamalat DIN Raih Reader’s Choice Best Sharia Mobile Banking
- CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Indonesia Siap Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
- Kembangkan Ekosistem Pembayaran Digital, Bank Muamalat Raih Penghargaan
- BCA Syariah dan Masjid Istiqlal Bersinergi Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah Lewat #BSyaInfak
Trustee dapat dilakukan oleh Bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBA).
OJK belakangan ini memang banyak melakukan upaya-upaya yang strategis guna mendorong pertumbuhan perekonomian nasional yang melambat. Sebelum ini, OJK juga sudah mengeluarkan beberapa peraturan di bidang perbankan dan IKNB yang diharapkan menjadi stimulus perekonomian dari sektor keuangan.

