OJK telah mendorong penerbitan sukuk korporasi dengan memberi insentif pungutan pada biaya penerbitan sukuk.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menyatakan optimismenya pangsa pasar sukuk korporasi di Indonesia akan melampaui lima persen tahun ini. Tercatat saat ini pangsa pasar sukuk korporasi Indonesia masih sebesar 3,95 persen. Sampai akhir 2015 outstanding sukuk korporasi berjumlah Rp 9,9 triliun dari 47 sukuk
Ia mengungkapkan optimisme itu timbul dari telah diresmikannya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo. “Saya yakin setelah KNKS aktif akan lewat jebakan pangsa pasar lima persen,” tegasnya saat ditemui disela-sela Workshop Peranan Sukuk dalam Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur, Kamis (3/3).
Ia melanjutkan dengan hadirnya KNKS, maka seluruh kebijakan yang menyangkut perkembangan industri keuangan syariah akan dikaji, termasuk mengenai insentif pajak sukuk korporasi. “Anda sabar saja menunggu hasil KNKS yang dibentuk Presiden Jokowi dan kami akan kasih masukan juga ke KNKS. Roadmap Pasar Modal Syariah juga sudah ada dan cukup agresif supaya industri keuangan syariah tumbuh,” jelas Sarjito.
Sarjito menambahkan terkadang untuk membuat industri keuangan syariah maju kebijakan harus dilakukan secara top down. “Dari bawah kami melakukan kreasi dan kajian. Nanti mudah-mudahan presiden setelah dapat masukan dari KNKS akan ambil putusan yang favorable untuk pengembangan keuangan syariah. Indonesia mayoritas Muslim, maka agak ironi kalau negara seperti Inggris yang minoritas Muslim lebih maju keuangan syariahnya,” paparnya.
Ironi kalau negara seperti Inggris yang minoritas Muslim lebih maju keuangan syariahnya Click To TweetIa tak menampik dalam lima tahun terakhir pangsa pasar sukuk korporasi relatif masih kecil dibanding obligasi konvensional, namun sukuk punya keunggulan yang kompetitif. Sejak tahun lalu OJK pun telah memberikan insentif bagi penerbit sukuk berupa pungutan yang lebih rendah dari obligasi konvensional. OJK menetapkan pungutan sebesar 0,05 persen dari nilai penerbitan sukuk atau maksimal Rp 150 juta, sedangkan pungutan obligasi konvensional sebesar Rp 750 juta.