Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia yang diluncurkan hari ini, Jumat (29/1), baru untuk bank konvensional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan GMRA Indonesia. Penyusunan GMRA Indonesia itu dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan atas standarisasi perjanjian transaksi repo bagi seluruh sektor jasa keuangan mengingat selama ini transaksi repo dilakukan dengan mekanisme yang berbeda-beda.
Dalam kesempatan peluncuran GMRA Indonesia ini pun ada empat bank yang menandatangani perjanjian transaksi repo menggunakan GMRA Indonesia, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA. Namun, tak menutup kemungkinan GMRA Indonesia juga dapat diimplementasikan oleh perbankan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan, transaksi repo syariah dapat pula dilakukan. “Dilihat dari jenis transaksinya karena ada pengalihan aset dan underlying asset itu sudah memenuhi prinsip syariah, tapi kami akan melihat prinsip syariah yang ada yang bisa saja tak dipenuhi oleh transaksi repo, tapi kelihatannya bisa dikembangkan ke sana,” ujarnya usai peluncuran GMRA Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/1).
Selain repo syariah, lanjutnya, OJK juga sedang mengembangkan Dana Investasi Real Estate Indonesia (DIREI) syariah. “Diharapkan DIREI juga bisa memenuhi prinsip syariah nantinya,” kata Nurhaida. OJK sendiri dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan OJK tentang DIREI sebagai pilihan alternatif instrumen bagi industri jasa keuangan.
“Selain transaksi repo yang sudah kami luncurkan ini, dalam waktu dekat instrumen DIREI juga diharapkan sudah ada POJK-nya minggu depan, dan peraturan presiden diharapkan dalam waktu dekat juga sudah selesai, sehingga jika keduanya sudah selesai, kami bisa segera meluncurkan DIREI dan diharapkan itu bisa berkembang,” pungkas Nurhaida.
Nurhaida: GMRA Indonesia juga dapat diimplementasikan oleh #BankSyariah Click To Tweet