OJK Imbau BMT Segera Urus Perizinan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau Baitul Maal wal Tamwil (BMT) agar segera mengajukan izin kepada regulator, baik sebagai koperasi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) atau koperasi syariah.

ojkk-300x166Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 OJK, Edi Setiadi mengatakan, LKMS yang kebanyakan berupa BMT umumnya sudah berbadan hukum koperasi. BMT tinggal menentukan, jika usaha mereka di jasa keuangan regulatornya adalah OJK. Sementara, jika koperasi biasa, BMT bisa mengajukan izin ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM)

Edi menegaskan, intinya jangan sampai menimbulkan pertentangan, sebab Kemenkop  UKM dan OJK mempunyai wilayah yurisdiksi sendiri. ”OJK mengajak, silahkan LKMS mau mendaftrkan diri ke Kemenkop UKM atau OJK, sesuai bidang bisnisnya,” kata Edi, di Jakarta,  seperti dikutif dari Republika, Senin (11/1).

Menurutnya, koperasi di bawah Kemenkop UKM dan OJK, terbuka menjadi mitra lembaga keuangan syariah lain seperti menjadi agen asuransi mikro syariah. Perusahaan mitra juga akan melihat mana yang cocok dengan mereka.

Koperasi jasa keuangan bisa liquidity missmatch jika pendaan hanya dari anggota tapi pembiayaan lebih luas dari anggota. ”Koperasi tergantung tujuannya, kalau menyalurkan dana bantuan pemerintah tidak masalah. Tapi, kalau untuk kesejehteraan desa bisa dari mana saja, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, atau donor,” papar Edi.