Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau Baitul Maal wal Tamwil (BMT) agar segera mengajukan izin kepada regulator, baik sebagai koperasi lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) atau koperasi syariah.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 OJK, Edi Setiadi mengatakan, LKMS yang kebanyakan berupa BMT umumnya sudah berbadan hukum koperasi. BMT tinggal menentukan, jika usaha mereka di jasa keuangan regulatornya adalah OJK. Sementara, jika koperasi biasa, BMT bisa mengajukan izin ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM)
Edi menegaskan, intinya jangan sampai menimbulkan pertentangan, sebab Kemenkop UKM dan OJK mempunyai wilayah yurisdiksi sendiri. ”OJK mengajak, silahkan LKMS mau mendaftrkan diri ke Kemenkop UKM atau OJK, sesuai bidang bisnisnya,” kata Edi, di Jakarta, seperti dikutif dari Republika, Senin (11/1).
Menurutnya, koperasi di bawah Kemenkop UKM dan OJK, terbuka menjadi mitra lembaga keuangan syariah lain seperti menjadi agen asuransi mikro syariah. Perusahaan mitra juga akan melihat mana yang cocok dengan mereka.
- Diskusi Inspiratif Rabu Hijrah: “Sinergi Pentahelik Ekonomi Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
- Pleno KNEKS 2024: Ekonomi Syariah Kekuatan Baru Menuju Indonesia Emas 2045
- CIMB Niaga Syariah Resmikan Pembukaan Syariah Digital Branch di Medan
- Adira Finance Syariah, Danamon Syariah & Zurich Syariah Gelar FPR2024 di Rangkasbitung
Koperasi jasa keuangan bisa liquidity missmatch jika pendaan hanya dari anggota tapi pembiayaan lebih luas dari anggota. ”Koperasi tergantung tujuannya, kalau menyalurkan dana bantuan pemerintah tidak masalah. Tapi, kalau untuk kesejehteraan desa bisa dari mana saja, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, atau donor,” papar Edi.