Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan relaksasi terharap aturan perbankan syariah. Pembahasan berbagai aturan tersebut ditargetkan akan selesai tahun 2015 ini.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E Siregar mengatakan OJK berencana untuk kembali melakukan relaksasi terhadap aturan perbankan syariah. Saat ini, OJK pun tengah menggodok aturan tersebut. Yakni yang menyangkut insentif bagi entitas utama konglomerasi keuangan yang memberi perhatian pada anak usaha syariahnya.
“Kita akan beri insentif kalau induk memberi sesuatu untuk bank syariah,” kata Mulya dalam seminar bertajuk “ Strategi Industri Perbankan dan Keuangan Syariah Menggenjot Pertumbuhan di Tengah Gejojak Ekonomi, “ yang digelar Majalah Infobank di Hotel Shangrila, Jakarta, Jumat (16/10).
Mulya menegaskan, relaksasi itu diperlukan mengingat masih banyak induk perbankan syariah yang enggan membesarkan anak usaha syariahnya. Adapun bentuk insentif tersebut nantinya dikaitkan dengan perhitungan modal inti.
OJK, lanjut dia, juga berencana mengurangi perhitungan alokasi permodalan bagi bank syariah dikaitkan dengan syarat tertentu seperti, pemenuhan kewajiban porsi pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM) sebanyk 20 persen.
Menurut Mulya, kalau bank syariah ditargetkan mencapai UMKM 20 persen di tahun 2018. Tapi jika bank syariah tersebut sudah mencapai di tahun 2016, maka OJK akan mengurangi alokasi modal intinya. “Itu salah satunya, kita kaitkan dengan UMKM, tapi bisa juga dengan yang lainnya,” tegasnya.
Mulya juga menyampaikan bahwa pembahasan berbagai relaksasi aturan tersebut, OJK menargetkan selesai pada tahun 2015 ini.