Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) merupakan salah satu syarat bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
“Bagi perusagaan publik penerapan itu penting, beberapa waktu lalu OJK mengeluarkan road governance terutama untuk perusahaan publik. Dengan diterapkan prinsip tata kelola yang baik maka akan meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas OJK, Muliaman D Hadad dalam pemberian Penghargaan Laporan Tahunan (Annual Report Award/ARA) di Jakarta, Selasa malam.
Menurut dia, implementasi tata kelola perusahaan yang baik, merupakan salah satu faktor penting bagi perusahaan di Indonesia khususnya yang termasuk kedalam industri jasa keuangan, agar penerapan manajemen risiko pada suatu perusahaan dapat berjalan dengan efektif.
“Dengan begitu, dalam jangka panjang perusahaan dengan implementasi tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten akan memiliki daya tahan lebih kuat dalam menghadapi berbagai risiko ekstrem, khususnya dalam menghadapai kondisi global seperti saat ini.
Ia menambahkan bahwa konsekuensi berlakunya MEA maka persaingan pasar bebas baik di bidang permodalan dan investasi, barang dan jasa, serta tenaga kerja yang semakin tinggi. Perusahaan-perusahaan di Indonesia dituntut mampu meningkatkan aspek pengelolaan yang baik dengan mengedepankan etika dalam setiap kegiatan bisnis dan usaha yang dijalankan, terutama melalui implementasi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dengan demikian, lanjut Muliaman D Hadad, diharapkan tercipta suatu kepercayaan dan rasa aman, bagi para pemodal dalam mengeluarkan dana atau investasinya terhadap perusahaan di dalam negeri.
“Berlakunya MEA tentu akan menciptakan peluang sekaligus tantangan yang besar bagi Indonesia, khususnya bagi pelaku dunia usaha, sehingga diperlukan kemampuan untuk meningkatkan daya saing melalui penciptaan produk dan jasa yang lebih kompetitif, dan mampu memenuhi dinamika kebutuhan pasar,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Muliaman D Hadad juga menyampaikan bahwa dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean, OJK telah mempersiapkan tiga strategi utama pada sektor jasa keuangan, pertama mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam meningkatkan kegiatan ekonomi.
Kedua, meningkatkan daya tahan sektor jasa keuangan untuk mewujubkan stabilitas perekonomian, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Dan ketiga, meningkatkan akses keuangan dan kemandirian finasial masyarakat serta mendukung upaya peningkatan dalam pembangunan.
Dalam penganugerahan ARA bertema “Akuntabilitas & Transparansi Informasi Untuk Memenangkan Persaingan Bisnis Dalam Era Integrasi Eknomi Asean”, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida juga menyampaikan perusahaan-perusahaan di Indonesia harus mepertahankan pasar domestiknya dari pesaing asing dan memperluas ruang lingkupnya agar dapat mencakup pasar global.
“Demi memenangkan persaingan bisnis tersebut, maka perlu didukung oleh pengelolaan perusahaan yang baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” katanya.
Ia mengatakan dengan praktik tata kelola yang baik yang dijalankan oleh perusahaan maka kegiatan usaha menjadi lebih menopang bahkan diharapkan dapat memenangkan persaingan bisnis dalam era MEA ini.