OJK Dorong Asuransi Syariah Tingkatkan Pangsa Pasar

Pangsa pasar aset industri asuransi syariah Indonesia sebesar 6,41 persen.

Unit usaha asuransi syariah diwajibkan memisahkan diri dari induknya (spin off) paling lambat pada 2024, sesuai amanat Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Namun, sebelum spin off, unit asuransi syariah diimbau agar mampu meningkatkan pangsa pasar terhadap induknya.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Edy Setiadi menegaskan unit asuransi syariah di Indonesia harus punya tekad ke depan untuk tidak hanya sekedar spin off. Unit asuransi syariah didorong untuk meningkatkan pangsa pasar terhadap induknya.

“Katakan sekarang harus memperbesar market share di asuransi syariah, yang punya unit syariah dengan induknya diberikan target sekian persen pangsa pasar dari induk seperti halnya di perbankan. Jadi di tahun keberapa harus 10 persen, sehingga bisa mendorong bisnis asuransi syariah. Saat ini yang miliki share 10 persen dari induk juga masih minim,” jelasnya, awal pekan ini.

Di sisi lain, lanjut dia, untuk meningkatkan pangsa pasar unit syariah hendaknya induk juga memberi dukungan. “Artinya induknya tidak sekedar mendirikan asuransi syariah, tapi memberi dukungan termasuk menyediakan tenaga atau membedakan segmen pasar antara yang syariah dan induk, jadi bagaimana induk bisa membimbing anaknya agar bisa meningkatkan share,” ujar Edy.

Berdasar Statistik IKNB Syariah OJK per Agustus 2016, jumlah perusahaan dan unit asuransi syariah di Indonesia mencapai 57 buah, yang terdiri dari lima perusahaan asuransi jiwa syariah, empat perusahaan asuransi umum syariah, satu perusahaan reasuransi syariah, 21 unit asuransi jiwa syariah, 24 unit asuransi umum syariah dan dua unit reasuransi syariah. Total aset asuransi syariah Indonesia sebesar Rp 32,5 triliun.