Sesuai peraturan OJK, jumlah minimum investasi di reksa dana penyertaan terbatas ditetapkan minimal sejumlah Rp 5 miliar.
Investor yang diperbolehkan berinvestasi di instrumen tersebut pun hanya pemodal profesional. Yang dimaksud dengan pemodal profesional adalah investor yang memiliki kemampuan keuangan untuk berinvestasi pada reksa dana penyertaan terbatas dan mampu menganalisa risiko investasi di sektor riil. Baca: Mau Investasi Reksa Dana Syariah? Yuk Baca Tipsnya!
Namun, menurut pengamat ekonomi syariah M Syafi’i Antonio, dengan ketentuan jumlah minimal investasi sebesar itu akan sulit bagi investor kecil untuk ikut serta dalam mengembangkan sektor riil. “Jadi sulit untuk combine sophisticated sukuk dengan investor kecil dengan semangat memberdayakan usaha kecil,” katanya saat ditemui mysharing, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu kebijakan afirmatif agar investor ritel dapat berinvestasi pula di reksa dana penyertaan terbatas. “Individu boleh investasi, tapi minimal Rp 5 miliar kan jadi susah, makanya justru itu harus kecil. Saya usul paling tidak investasinya minimal Rp 100 jutaan lah, jadi mungkin yang pulang haji atau umroh masih punya sisa uang (untuk investasi),” jelas Syafi’i.
Ia mengkhawatirkan jika asumsi sophisticated investor diterapkan terus menerus dalam reksa dana penyertaan terbatas dan tidak ada revisi, maka akan memperlambat pertumbuhan instrumen tersebut. “Jadi harus ada upaya mensimplifikasi,” tegas Syafi’i.