Penandatanganan antara OJK dan PB NU di Jakarta. Foto: NU.or.id

OJK dan PBNU Kerjasama Pengembangan Keuangan Mikro Syariah

OJK dan PBNU sepakat bekerjasama dalam bidang pengembangan sektor jasa keuangan, peningkatan literasi keuangan, dan pengembangan lembaga keuangan mikro syariah. Seperti apakah wujud kerjasamanya?

Kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut di atas ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D. Hadad dan Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama – KH. Said Aqil Shiroj di Kantor Pusat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, kemarin (29/2/2016).

Sinergi ini diharapkan dapat membantu pengembangan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan sektor jasa keuangan, Literasi Keuangan, dan pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) syariah serta hubungan kemitraan untuk mewujudkan keuangan inklusif (financial inclusion) berbasis pondok pesantren, masjid, madrasah, dan lembaga pendidikan lain di lingkungan Nahdlatul Ulama.

“Kerjasama ini juga diharapkan dapat membantu pengembangan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan sektor jasa keuangan,berbasis pondok pesantren, masjid, madrasah, dan lembaga pendidikan lain di lingkungan Nahdlatul Ulama,” demikian ujar Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D Hadad di momen acara tersebut.

Menurut Muliman, Pemerintah mengharapkan peran keluarga besar Nahdlatul Ulama dalam membuka akses keuangan seluas-luasnya kepada masyarakat.

Upaya tersebut bisa dimulai dari dunia pendidikan dibawah naungan NU mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. Selain itu, upaya tersebut juga melibatkan berbagai gerakan ekonomi NU misalnya melalui koperasi-koperasi yang dibentuk oleh warga NU maupun lembaga NU sendiri. Sehingga bisa efektif langsung bertemu dengan masyarakat di akar rumput guna membantu penyelanggaraan edukasi keuangan lebih jauh.

OJK berharap peran NU untuk membuka akses keuangan ke akar rumput Click To Tweet

Ruang lingkup kerja sama dalam Nota Kesepahaman ini adalah pelaksanaan koordinasi teknis yang meliputi: sosialisasi dan literasi produk dan layanan keuangan, peningkatan akses dan distribusi produk-produk keuangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan, asistensi perizinan LKM syariah, dan pengembangan jasa keuangan syariah.