BPRS Shadiq Amanah telah masuk pengawasan khusus OJK sejak Februari 2016.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Shadiq Amanah. Berdasarkan keterangan tertulis OJK, Kamis (1/9), OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut melalui Keputusan KEP-34/D.03/2016 tertanggal 1 September 2016.
Selama ini BPRS tersebut telah dalam status pengawasan khusus terkait likuiditas yang tak memenuhi standar kinerja keuangan. Sejauh ini BPRS Shadiq Amanah sudah masuk status dalam pengawasan khusus OJK sejak tanggal 11 Februari 2016.
OJK menyebutkan, penetapan status bank dalam pengawasan khusus itu disebabkan pengelolaan BPRS oleh manajemen tidak memperhatikan asas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian, serta masih berlanjutnya dampak eksternal yang mempengaruhi kondisi likuiditas BPRS. Sesuai ketentuan berlaku, BPRS telah diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai 8 Agustus 2016 untuk meningkatkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) menjadi minimal empat persen.
Upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham/manajemen BPRS Shadiq Amanah sampai dengan batas waktu yang ditentukan pun tidak dapat memperbaiki kondisi BPRS untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki rasio KPMM /CAR sebesar 4 persen. Dengan pencabutan izin usaha BPRS itu, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 7/2009.
Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah OJK per Juni 2016, terdapat 165 BPRS di seluruh Indonesia dengan total aset Rp 8,1 triliun. Total dana pihak ketiga BPRS tercatat sebesar Rp 4,9 triliun dan pembiayaan Rp 6,4 triliun. Sementara, rasio pembiayaan bermasalah sebesar 9,18 persen dan CAR sebesar 20,22 persen.
Rasio CAR BPRS Shadiq Amanah tak sampai 4%! Click To Tweet