Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK - Mulya E. Siregar
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK - Mulya E. Siregar

OJK Berharap Bank Syariah Juga Segera Operasikan Laku Pandai

Bank-bank syariah pun diharapkan segera melaksanakan program Laku Pandai. Sehingga kalangan menengah bawah di daerah-daerah pelosok yang selama ini sulit akses bank, bisa segera mendapatkan fasilitisas layanan jasa perbankan yang berbasis syariah.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK - Mulya E. Siregar
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK – Mulya E. Siregar

Setelah beberapa bank konvensional mulai secara resmi menggulirkan program Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), dalam satu dua bulan terakhir ini, OJK juga berharap, agar langkah tersebut bisa segera diikuti oleh bank-bank syariah. Tujuannya agar program Laku Pandai ini bisa segera memfasilitisasi masyarakat golongan menengah bawah yang membutuhkan jasa layanan perbankan, namun yang berbasis syariah. Hal tersebut diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK – Mulya E. Siregar dalam acara konferensi pers penyelenggaraan “Expo Pasar Rakyat Syariah 2015” di Gedung OJK, Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Senin (1/6/2015).

“Laku Pandai ini tidak hanya untuk bank konvensional, tapi juga bagi bank syariah. Kita harapkan bank-bank syariah di tahun 2015 ini juga sudah akan ada yang menggulirkan program Laku Pandai. Saat ini, sudah ada tiga bank syariah yang dalam rencana bisnisnya sudah memasukkan rencana me-launching Laku Pandai di tahun 2015 ini juga. Kita masih menunggu realisasinya, karena mereka masih dalam tahap perencanaan,” ujar Mulya Siregar.

Mulya Siregar lalu menambahkan, sebenarnya sudah ada satu bank syariah yang telah mulai melakukan program Laku Pandai ini, yaitu BTPN Syariah. Namun, lanjut Mulya, layanan tersebut digulirkan BTPN Syariah terkait dengan program Laku Pandai yang dilaksanakan oleh bank induknya, yaitu BTPN. “BTPN saat launching program Laku Pandai-nya di Sumatra Utara, juga mengajak BTPN Syariah-nya,” jelas Mulya Siregar.

Menurut Mulya, hal tersebut di atas dimungkinkan. Karena berdasarkan regulasi yang berlaku tentang program Laku Pandai ini, bahwasanya satu agen memang hanya dapat melayani satu bank saja. Namun khusus untuk Laku Pandai yang terkait dengan bank syariah, maka seorang agen diperbolehkan melayani dua

bank, yaitu pertama, bank konvensional induknya, dan satu lagi, bank syariah anak perusahaannya.

“Itulah mengapa BTPN bisa mengajak anak perusahaannya BTPN Syariah untuk sekaligus me-launching Laku Pandai ini beberapa waktu lalu,” lanjut Mulya lagi.

Ditambahkan oleh Mulya Siregar, berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk praktik pelaksanaan program Laku Pandai ini tidak ada pembedaan antara bank konvensional dan bank syariah.

“Hanya saja, untuk praktik penerapan prinsip-prinsip syariahnya dalam Laku Pandai ini, hal tersebut menjadi tanggung jawab dari masing-masing bank syariah yang bersangkutan. Karena itu bank syariah harus melakukan training terlebih dahulu untuk para agen-agen Laku Pandai-nya. Setelah di-training dan mendapatkan sertifikasi, barulah mereka diperbolehkan menjadi agen Laku Pandai yang nantinya diharapkan bisa menjelaskan secara akurat ke masyarakat tentang produk-produk perbankan syariah,” demikian Mulya E Siregar – Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK sambil menutup pembicaraan.

,