Aturan Financial Technology (Fintech) diperkirakan akan terbit pada akhir tahun 2016.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan layanan keuangan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech). Aturan ini ditargetkan akan terbit akhir tahun 2016 ini.
Deputi Komisiner Pengawas IKNB OJK Edi Setiadi menururkan, OJK tengah mempersiapkan aturan layangan keuangan atau Financial Technology (Fintech). Dengan aturan ini industri keuangan syariah maupun konvensional akan lebih terawasi dan memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi nasabah.
“Di industri keuangan saat ini ada Fintech, kami di OJK akan mengeluarkan aturan soal ini diakhir tahun 2016. Karena semuanya itu sudah sistem online,” ujar Edi pada Infobank Islamic Finance Award 2016 di Hotel Midplaza, Jakarta, akhir pekan lalu.
Edi mengungkapkan, kehadiran teknologi keuangan adalah sebagai sarana untuk meningkatkan pemasaran produk-produk industri keuangan. Mengingat sejauh ini pemasaran produk via online mulai marak dipasarkan ke publik.
Jadi, tegas Edi, yang paling dekat melihat industri yang diawasi OJK, penerapan Fintech juga sebagai upaya untuk meningkatkan pemasaran produk industri keuangan. “Saya kira itu yang pertama. Kita juga akan melirik itu,” ujarnya.
Kembali Edi menegaskan bahwa untuk menyikapi hal tersebut diperlukan koordinasi antara regulator dengan asosiasi terkait. Dengan begitu, persoalan-persoalan yang dihadapi industri berbasis teknologi akan teratasi, sehingga bisa lebih berkembang lagi ke depannya.
OJK menurutnya, juga akan mendekati asosiasi. Apakah ada masalah-masalah persoalan seperti terkait dengan protection. Sehingga diharapkan fintech bisa lebih berkembang lagi. “Sejalan dengan itu, OJK sendiri memang diamanatkan mengawasi industri keuangan,” pungkasnya.