Untuk meningkatkan market share keuangan syariah, umat Islam harus didorong untuk memakai lembaga syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Niam Shaleh mengatakan pangsa pasar keuangan syariah Indonesia yang masih bergerak di lima persen memiliki peluang besar. Karena menurut Niam, dengan market share lima persen itu akan menjadi peluang untuk melakukan lompatan lebih besar ditengah jenuhnya perekonomian yang berbasis ekonomi konvensional.
“Artinya ini ada opportunity yang luar biasa tinggal bagaimana kebijakan regulator, termasuk juga intensif dari negara untuk mendorong tumbuh kembang ekonomi syariah di tengah masyarakat,” kata Niam kepada MySharing, saat ditemui di kantor MUI Pusat, pada Kamis pekan lalu.
Menurutnya, peluang besar itu terkait jumlah penduduk sebanyak 250 juta menandakan pasar keuangan syariah masih terbuka lebar. Apalagi penduduk Indonesia mayoritas Muslim terbesar di dunia. ”Tantangan pertama kita, harus mendorong umat Islam untuk dapat terjun langsung memakai lembaga keuangan syariah,” ujarnya.
- Diskusi Inspiratif Rabu Hijrah: “Sinergi Pentahelik Ekonomi Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
- Pleno KNEKS 2024: Ekonomi Syariah Kekuatan Baru Menuju Indonesia Emas 2045
- CIMB Niaga Syariah Resmikan Pembukaan Syariah Digital Branch di Medan
- Adira Finance Syariah, Danamon Syariah & Zurich Syariah Gelar FPR2024 di Rangkasbitung
Namun demikian, ia mengakui bahwa peran perbankan syariah masih kalah jauh dibandingkan dengan peranan perbankan konvensional pada umumnya. Oleh karena itu, perlu adanya dorongan dari pemerintah yang membuat level keuangan syariah sama dengan perbankan konvensional. ”Pertumbuhan ekonomi mikro dan ekonomi syariah sangat compatible dengan mengembangan ekonomi kerakyatan karena basisnya langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun peranan perbankan syariah Indonesia menempati posisi ketiga dunia. Namun perbankan syariah tetap harus meningkatkan modalnya agar dapat lebih mudah melebarkan sayapnya.
Selain peningkatan modal lanjutnya, dalam pengembangan keuangan syariah harus diperhatikan masalah daya saing dan level keamanan para investor. Di tingkat daya saing masih belum muncul kepercayaan masyarakat bahwa industri perbankan syariah bisa memberi kepastian dan biaya dana yang lebih murah.”Sosialisasi harus lebih ditingkatkan untuk menciptakan kepercayaan masyarakat atau investor agar berinvestsi secara syariah,” pungkasnya.