Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi apriasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengeluarkan stimulus sebagai upaya mendorong pertumbuhan perbankan syariah Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan empat stimulus untuk memacu pertumbuhan perbankan syariah.
Meski pun peraturan tentang stimulus ini sudah diterbitkan pada 24 Agustus 2015 lalu, namun peneratapannya baru dilakukan pada September ini. Empat stimulus tersebut, pertama adalah adanya pelonggaran LTV pembiayaan syariah, kedua adalah pelonggaran Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk pembiayaan syariah.
Ketiga, adalah restrukturiasasi kredit bermasalah, dan keempat adalah penyertaan modal bangi bank umum syariah (BUS).
Stimulus ini akan diberlakukan untuk jangka waktu dua tahun. Dalam peraturan OJK tersebut, bobot risiko pembiayaan rumah tinggal ditetapkan paling rendah 35 persen. Untuk pembiayaan rumah yang merupakan program pemerintah ATMR dipatok sebesar 20 persen. Sedangkan untuk ATMR pembiayaan UMKM dipatok sebesar 50 persen.
Dalam peraturan OJK tersebut juga disebutkan akan ada perusahaan yang akan mengambil alih kredit macet bermasalah dari bank syariah. Sehingga nantinya, bank syariah bisa mempunyai saham maksimal 20 persen dari perusahaan tersebut. Diharapkan dengan adanya stimulus ini, maka kinerja perbankan syariah ke depannya akan membaik bisa menyaingi bank konvensional.
Terkait peraturan tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin menyambut baik stimulus OJK. Menurutnya peraturan OJK itu bertujuan untuk mendongkrak pertumbuhan bisnis perbankan syariah di Indonesia.
“DSN MUI berupaya terus mendorong OJK agar mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah di tengah keterpurukan ekonomi global ini,” kata Ma’ruf kepada MySharing, ditemui di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (22/9).
Menurutnya, Bank Indonesia (BI) menargetkan market share perbankan syariah mencapai 5 persen. Namun demikian, kata dia, hingga 2015 ini market sharenya masih kecil. Apalagi gejolak ekonomi global yang melanda dunia juga berpengaruh pada industri keuangan syariah di Indonesia.
Sehingga, kata Ma’ruf, perlu adanya stimulus dari pihak pemerintah dan OJK yang mendorong pertumbuhan bank syariah agar bisa bersaing dengan bank konvensional. “Agar kompetisi bank syariah dan konvensional lebih sehat, ya tentu harus ada kebijakan-kebijakan yang diberikan OJK dan pemerintah,” tegas Ketua Umum MUI ini.
Ma’ruf berharap politic will pemerintah harus seratus persen mendukung industri keuangan syariah Indonesia. Seperti yang dilakukan negara Malaysia dengan kebijakannya memberikan intensif pajak dan pengelolaan dana pemerintah kepada perbankan syariah. Sehingga menurut Ma’ruf, sangatlah tak heran jika pertumbuhan perbankan syariah di negeri Jiran itu berkembang pesat.
”Nah, perbankan syariah di kita ini masih belum memperoleh politic will pemerintah. Karena itu, langkah OJK beri stimulus perbankan syariah tepat agar industri ini bergerak cepat,” tegasnya.
Apalagi lagi, tegas Ma’ruf, dari data OJK sangatlah jelas sampai akhir tahun mematok CAR perbankan syariah bisa naik menjadi 5 persen. Selain itu, OJK juga berharap NPF perbankan syariah bisa turun hingga kisaran 3 persen.
”Untuk pangsa pasar bank syariah dan unit syariah diharapkan bisa mencapai 5 persen dari keseluruhan perbankan. Stimulus OJK, kami yakini akan mendorong pertumbuhan bank syariah Indonesia,” pungkasnya.