Peraturan Presiden (Perpres) dinilai bisa lebih mendorong keuangan syariah Indonesia daripada harus membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
Mantan anggota DPR RI dari fraksi DPIP, Tubagus Dedi Suwandi Gumelar mempertanyakan alasan pemerintah membentuk KNKS. Menurutanya, kalau tujuannya hanya untuk mendorong agar dana Anggaraan Pendapatan Belanja Negara (APBN) disimpan di bank-bank syariah, tidak perlu dibentuk KNKS.
“Komite nggak penting. Kalau Presiden Joko Widodo mau mendorong keuangan syariah, tinggal buat Peraturan Presiden (Perpres) agar 50 persen dana APBN kementerian-kementerian dan pemerintah daerah disimpan di bank syariah BUMN maupun swasta. Urusan selesai,” ungkap Miing demikian panggilannya kepada MySharing, saat dihubungi, Senin (25/1).
Menurutnya, Perpres lebih bisa menyentuh daripada komite yang tentu dalam pembentukannya akan melibatkan banyak anggota, dan memerlukan anggaran untuk koordinasinya. “Perpres itu lebih tegas dan luwes sebagai kendaraan untuk mendorong pertumbuhan keuangan syariah Indonesia, daripada komite,” ucap Duta Koperasi ini.
Kemudian, lanjut Miing, bank-bank syariah yang telah ditunjuk dalam penyimpanan dana APBN, tinggal meng-update diri dengan memperbaiki infrastruktur, seperti layanan, jaringan, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
Karena menurut komedian grup Bagito ini, nasabah menyimpan uang di bank itu bukan sekedar memikirkan untung. Tapi lebih kepada keamanan, kenyamanan dan kemudahan. Tentu, fasilitas infrastrukturlah yang harus diperbaiki agar nasabah dapat pelayanan memuaskan.
“Perpres diterbitkan, infrastruktur bank syariah diperbaiki. Saya optimis keuangan syariah Indonesia bisa jadi kiblat dunia,” tegas Miing.