Mengenal Sukuk Negara Ritel

Ilustrasi. Foto: upworldtranslation.com, diolah
Ilustrasi. Foto: upworldtranslation.com, diolah

Pemerintah secara resmi meluncurkan Sukuk Negara Ritel Seri SR-008 pada Kamis (18/02/2016) di Jakarta. Apa tujuan dan motivasi Pemerintah mengeluarkan sukuk jenis ini?

Berdasarkan buku “Sukuk Negara – Instrumen Keuangan Berbasis Syariah” yang baru saja di-launching Direktorat Pembiayaan Syariah-DJPPR Kementerian Keuangan,  sukuk negara ritel dikeluarkan adalah dalam rangka memperluas basis investor ritel, sekaligus mengoptimalkan pasar dalam negeri.

“Pemerintah menerbitkan seri sukuk negara yang khusus ditujukan bagi investor individu, yaitu Surat Berharga Syariah Negara Ritel atau sukuk ritel,” tulis buku tersebut.

Sukuk ritel sendiri merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN yang dijual kepada individu atau perorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual.

Penerbitan sukuk ritel ini memiliki nilai strategis, karena dapat mendorong dan memfasilitasi mobilisasi dana masyarakat dalam rangka pembiayaan APBN, yang secara bertahap akan mengarah kepada kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan.

Selain itu, upaya pengembangan masyarakat pasar modal yang memiliki akar yang kokoh di masyarakat akan menjadi lebih baik dan efektif melalui penerbitan sukuk ritel ini.

Sukuk ritel sendiri pertama kali diterbitkan oleh Pemerintah R.I. mulai tahun 2009 dan selanjutkan diterbitkan setiap tahunnya dengan tenor 3 tahun, kecuali SR-004 yang memiliki tenor 3,5 tahun.

Hingga tahun 2015 kemarin, Pemerintah Indonesia sudah tujuh kali melakukan penerbitan sukuk ritel, dengan realisasi penerbitan mencapai Rp 90,8 triliun, dan outstanding sebesar Rp 69,8 triliun. Penerbitan sukuk ritel terbaru hari ini (19 Februari 2016) adalah penerbitan untuk yang kedelapan kalinya.