Mengenal Sukuk-Sukuk Berbasis Ijarah (Sewa)

Jenis-jenis sukuk ada belasan. Namun demikian sukuk yang berbasis akad ijarah (ijarah based sukuk) atau sewa, terdiri atas lima jenis saja. Apa saja sukuk-sukuk berbasis akad ijarah tersebut? Yuk, simak!

Mengacu pada AAOIFI Sharia Standards Nomor 17, sukuk yang berbasis akad ijarah/sewa adalah sebagai berikut;

1. Sukuk Kepemilikan Aset Berwujud yang Disewakan (Certificates of 0wnership in leased assets). Sukuk ini adalah sukuk diterbitkan oleh pemilik aset berwujud yang disewakan, atau yang dijanjikan untuk disewakan, dengan tujuan untuk menjual aset dan mendapatkan dana, sehingga investor menjadi pemilik aset yang disewakan tersebut.

2. Sukuk Kepemilikan Nilai Manfaat Aset Berwujud (Certificates of ownerships of usufructs of existing assets), yaitu sukuk yang diterbitkan oleh pemilik asset berwujud atau pemilik nilai manfaat atas aset berwujud dengan tujuan untuk menjual nilai manfaat aset dan mendapatkan using sewa, sehingga investor menjadi pemilik nilai manfaat aset tersebut.

3. Sukuk Kepemilikan Nilai Manfaat Aset yang Tersedia di Masa yang akan Datang (Certificates of ownerships of usufructs of described future assets). Sukuk ini diterbitkan dalam rangka menjual nilai manfaat aset yang akan tersedia di masa yang akan datang dan mendapatkan uang sewa, sehingga investor mmenjadi pemilik nilai manfaat aset yang akan tersedia di masa yang akan datang tersebut.

4. Sukuk Kepemilikan Jasa oleh Penyedia Jasa Tertentu (Certificates of ownership 0f services of a special party).
Sukuk ini diterbitkan dalam rangka menyediakan jasa melalui penyedia jasa tertentu (specied provider) dan mendapatkan fee dari penjualan jasa, sehingga investor menjadi pemilik jasa tersebut.

5. Sukuk Kepemilikan Jasa yang Tersedia di Masa yang akan Datang (Certificates of ownership of desribes future services).  Sukuk ini diterbitkan dalam rangka menyediakan jasa di masa yang akan datang melalui penyedia jasa (described provider), dan mendapatkan fee dari penjualan jasa, sehingga investor menjadi pemilik jasa tersebut.

Jadi sudah jelas kan apa-apa saja sukuk berbasis Ijarah? Pada tulisan berikutnya AkuCintaKeuanganSyariah akan memaparkan jenis-jenis sukuk berbasis jual beli, dan juga sukuk berbasis kerjasama.