Apakah saham syariah itu? Dan bagaimana suatu saham dapat disebut sebagai saham syariah?
Saham syariah. Mungkin anda masih asing mendengar kata-kata tersebut, karena mungkin anda lebih familiar dengan saham regular di bursa pasar modal. Namun demikian, saham syariah kini sudah menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik bagi masyarakat di tanah air sejak beberapa tahun lalu. Seperti apakah saham syariah itu? Yuk, kenali!
Saham syariah itu sendiri adalah suatu bentuk kegiatan investasi yang memiliki konsep penyertaan modal kepada perusahaan tertentu dengan hak bagi hasil usaha, yang mana perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan ataupun aktivitas bisnis yang melanggar prinsip syariah.
Nah, bagaimana suatu saham itu sendiri bisa disebut sebagai efek syariah atau saham syariah?
Secara konsep, saham itu sendiri (saham pada umumnya) sebenarnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah atau kegiatan musyarakah/syirkah.
Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.
Suatu saham dapat dikategorikan sebagai efek syariah adalah karena dua hal, yaitu pertama, saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang secara ekslisit mendeklarasikan sebagai perusahaan syariah, sebagaimana tertuang dalam anggaran dasarnya. Dan kedua, saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak menyatakan kegiatan usaha perusahaan sesuai syariah, namun perusahaan tersebut memenuhi kriteria syariah, sehingga sahamnya dapat ditetapkan sebagai efek syariah oleh OJK/Pihak Penerbit DES (Daftar Efek Syariah).
Nah, saham-saham di bursa efek untuk bisa masuk ke dalam kategori saham syariah harus dilakukan screening terlebih dahulu.
Adapun screening saham syariah tersebut dilakukan melalui dua tahap: yaitu business screening, dan financial screening.
Untuk business screening-nya, saham-saham yang nantinya bisa memenuhi kategori saham syariah adalah apabila tidak melakukan kegiatan usaha antara lain sebagai berikut; perjudian dan sejenisnya, perdagangan yang dilarang, jasa keuangan ribawi, jual beli resiko yang mengandung unsure ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), produksi atau distribusi barang haram yang merusak moral atau mudharat, dan transaksi suap.
Sementara itu untuk financial screening-nya, saham-saham perusahaan yang bisa memenuhi kategori saham syariah adalah perusahaan yang total utang berbasis bunganya dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%. Selain itu, pendapatan non halal dibandingkan total pendapatan tidak boleh lebih dari 10%.
Jadi, begitulah esensi dari sebuah saham syariah. Pada tulisan selanjutnya, MySharing akan mengupas lebih jauh mengenai seluk beluk investasi saham syariah ini.