Mengenal Pasar Modal Syariah

Apakah itu pasar modal syariah? Bagaimana perbedaannya dengan pasar modal secara umum? Yuk, simak info berikut!

Pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Pasar modal syariah memiliki dua peranan penting yaitu pertama sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah, dan kedua sebagai sarana investasi bagi investor.

Pasar modal syariah sendiri bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapa pun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu.

Lalu apakah bedanya pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum? Pasar modal syariah merupakan bagian dari industri pasar modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus dari pasar modal syariah, yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksinya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Konsep dasar pasar modal syariah
Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan, namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang.
Nah, kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.

Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezaliman.

Sebagai bagian dari sektor keuangan yang diawasi oleh OJK, kegiatan pasar modal syariah juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Selain itu, kegiatan di pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal berikut peraturan pelaksanaannya.

Selain kedua aturan diatas, masih banyak dasar hukum lainnya yang menjadi dasar kegiatan pasar modal syariah.

Produk dan layanan yang ada di pasar modal syariah

Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah ini merupakan surat berharga di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Efek syariah itu sendiri terdiri atas; efek syariah berupa saham, sukuk, reksa dana syariah, Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah), dan efek syariah lainnya.

Sedangkan layanan yang terdapat di pasar modal syariah antara lain; sistem online trading syariah, bank kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah, dan wali amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk.