Pasar modal di Indonesia mempunyai beberapa layanan syariah yang bisa diakses oleh investor, maupun relasi pasar modal lainnya.
Berikut dibawah ini layanan syariah di pasar modal;
Sharia On Line Trading System
Sharia Online Trading System (SOTS) merupakan sistem perdagangan saham melalui internet (online stock trading) dimana saham-saham yang bisa diperjualbelikan adalah saham-saham yang memenuhi kriteria, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. SOTS ini juga tidak dapat memfasilitasi margin trading dan short selling.
SOTS ini sendiri menerapkan cash basis transaction dimana jual beli yang dilakukan harus sesuai dengan modal yang dimiliki dan saham yang dapat diperjualbelikan hanya saham syariah.
Kustodian Syariah
Layanan kustodian syariah merupakan layanan yang dapat diberikan oleh bank umum dalam produk investasi syariah (seperti reksa dana syariah dan efek beragun aset syariah) berupa jasa penitipan efek syariah, penyelesaian transaksi efek syariah, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Wali Amanat Syariah
Layanan wali amanat syariah merupakan layanan yang dapat diberikan oleh bank umum dalam penerbitan sukuk yaitu sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang sukuk baik didalam maupun diluar pengadilan.