Yuk Kenali Jenis-Jenis Reksadana Syariah!

Investasi reksadana syariah pada dasarnya terdiri dari 3 jenis produk. Apa sajakah jenisnya? Dan bagaimana karakteristik investasinya?

logoreksadana-300x200-1Instrumen investasi reksadana syariah adalah salah satu investasi yang paling berprospek di ranah keuangan syariah. Namun demikian, masih banyak kalangan yang belum memahami tentang serba-serbi investasi reksadana syariah ini. MySharing mencoba menginfokan satu persatu detail tentang investasi reksadana syariah ini kepada anda. Kali ini tentang jenis-jenis reksadana syariah.

Menurut Direktur Sam Aset Manajemen Intan Syah Ichsan kepada MySharing beberapa waktu lalu, pada dasarnya reksadana syariah terdiri dari tiga jenis produk, yaitu reksadana syariah saham, reksadana syariah campuran dan reksadana syariah tetap (sukuk).

Berikut jenis-jenis reksadana syariah:

Reksadana Syariah Saham, reksadana satu ini bertujuan mendapatkan imbal hasil yang jangka panjang bagi pemegang unit penyertaan, dengan menginvestasikan dananya pada efek ekuitas bersifat syariah yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah serta instrumen pasar uang dan setara kas yang bersifat syariah.

Untuk reksadana syariah saham ini, metodanya adalah melakukan investasi dengan komposisi minimum 20% pada efek ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah dan maksimum 20% pada instrument pasar uang dan setara kas bersifat syariah.

Reksadana Syariah Campuran, atau biasa disebut reksadana syariah berimbang, tujuan investasinya adalah untuk memperoleh imbal hasil yang optimal dengan berinvestasi pada efek sukuk, efek pasar uang syariah dan efek saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah.

Kebijakan investasi reksadana syariah campuran ini adalah menggunakan strategi alokasi aset secara aktif antara efek sukuk, pasar uang syariah dan saham syariah. Pengambilan keputusan investasi dilakukan berdasarkan pendekatan top down dengan menggunakan riset yang mendalam, untuk memilih efek syariah terbaik dan sektor terbaik.

Reksadana Syariah Sukuk, reksadana satu ini bertujuan untuk memperoleh imbal hasil yang stabil bagi pemegang Unit Penyertaan dengan berinvestasi pada efek sukuk yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia dan Korporasi yang berdomisili di Indonesia.
Reksadana syariah ini berinvestasi dengan komposisi investasi sebesar minimum 80% dan maksimum 98% pada efek sukuk dan minimum 2% dan maksimum 20% pada efek pasar uang syariah yang termasuk ke dalam Daftar Efek Syariah.

Anda tinggal pilih reksadana syariah mana yang paling sesuai dengan profil diri anda. Selamat berinvestasi!