Keberadaan bank syariah di Tanah Air sudah cukup lama semenjak bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia resmi beroperasi pada tahun 1992.
Kini seperti apa perkembangan jumlah bank syariah itu sendiri, dan apa saja jenis-jenis bank syariah yang beroperasi di Indonesia? Dari buku Produk dan Jasa Perbankan Syariah terbitan Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (DPbS OJK), 2015 didapatkan bank syariah dalam satu dekade terakhir mengalami pertumbuhan yang tergolong pesat
Pertumbuhan ini dapat dilihat dari, kini sudah terdapat 11 Bank Umum Syariah (BUS), 23 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Pada dasarnya berdasarkan prinsip kerjanya bank syariah memang terdiri dari jenis, yaitu Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank Umum Syariah sendiri adalah bank syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Sementara itu, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, sehingga tidak dapat menerbitkan cek dan bilyet giro.
Kini terdapat 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Click To TweetSementara itu Unit Usaha Syariah (UU), adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dan unit kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.