Mengenal 5 Karakteristik Sukuk

Sukuk memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan instrumen keuangan negara lainnya. Apa sajakah karakteristik sukuk tersebut?

 

Kata Sukuk, mungkin sudah sering terdengar di telinga anda, sebagai instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Nah, apabila anda ingin mengetahui lebih jauh mengenai Sukuk, ada baiknya anda memahami karakteristik Sukuk tersebut. Berikut paparan mengenai 5 karekteristik sukuk.

  1. Sukuk merupakan sertifikat bernilai sama yang diterbitkan oleh pihak penerbit untuk menetapkan klaim pemegang sukuk atas hak dan kewajiban finansial yang direpresentasikan dalam sukuk.
  1. Sukuk merepresentasikan kepemilikan bersama atas aset (underlying aset) yang ditujukan untuk kepentingan investasi. Aset tersebut dapat berupa aset berwujud, hak guna, jasa, atau berupa kombinasi dari kesemua aset tersebut ditambah dengan intangible rights, hutang/piutang, dan aset moneter. Sukuk tidak merepresentasikan pemberian utang oleh investor kepada pihak penerbit sukuk.
  1. Sukuk diterbitkan berdasarkan akad-akad syariah. Penerbitan sukuk dengan menggunakan akad syariah tersebut harus sesuai dengan aturan syariah yang terkait penerbitan dan perdagangannya.
  1. Perdagangan suatu jenis sukuk mengikuti ketentuan syariah yang mengatur mengenai perdagangan hak atas aset yang direpresentasikan dalam sukuk.
  1. Pemegang sukuk (investor) secara bersama-sama berbagi keuntungan yang dihasilkan (return) sesuai dengan yang dinyatakan dalam prospektus, dan berbagi kerugian sesuai dengan porsi kepemilikan sukuk.Semoga paparan diatas dapat memperkuat pengetahuan anda mengenai sukuk.