Mengapa Kita Harus Menerbitkan Sukuk?

Penerbitan sukuk di Tanah Air dilakukan oleh Pemerintah, juga korporasi dalam rangka mendapatkan tambahan dana segar bagi kepentingan dan tujuan masing-masing. Kenapa sukuk layak dipilih sebagai alternatif pengumpulan dana tersebut?

Dalam buku `Sukuk Negara, Instrumen Keuangan Berbasis Syariah” yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembiayaan Syariah DJPPR Kementrian Keuangan, dipaparkan bahwa pada umumnya tujuan penerbitan sukuk adalah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan atau pembangunan proyek tertentu. Nah, sukuk saat ini telah menjadi pilihan yang sangat menarik bagi Pemerintah maupun korporasi sebagai sumber pembiayaan dengan alasan antara lain sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Prinsip Syariah
Sukuk telah diakui sebagai instrumen yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bagi penerbit yang melaksanakan kegiatannya operasionalnya berdasarkan prinsip syariah, sukuk menjadi pilihan yang menarik sebagai sumber pembiayaan berbasis syariah. Tidak hanya bagi penerbit, investor syariah juga membutuhkan sukuk sebagai instumen investasi karena mereka tidak dapat berinvestasi di instrument konvensional.

2. Adanya Fasilitas Perpajakan
Untuk mendukung perkembangan pasar sukuk, beberapa Negara telah memberlakukan ketentuan pajak atas sukuk sama dengan pajak atas obligasi. Perlakuan perpajakan yang dipersamakan tersebut terutama untuk menghindari adanya pajak berganda atas transaksi underlying asset, khususnya dalam struktur sukuk (tax neutrality). Tidak adanya pengenaan pajak atas transaksi inderlying asset ditujukan agar sukuk dapat bersaing di pasar keuangan dengan instumen keuangan lainnya.

Sukuk dapat dikembangkan menjadi berbagai variasi produk. Click To Tweet

3. Fleksibilitas dalam Pengembangan Produk
Sukuk dapat dikembangkan menjadi berbagai variasi produk. Hal ini dimungkinkan karena sukuk distrukturisasi berdasarkan akad-akad dasar dalam konsep syariah yang jumlahnya cukup banyak. Sehingga sukuk memiliki fleksibilitas yang sangat tinggi untuk menjawab baik kebutuhan investasi maupun sebagai sumber pendanaan.

4. Potensi Investor Lebih Luas
Investor sukuk lebih luas dibandingkan dengan instrumen konvensional, dimana investornya tidak hanya berasal dari investor syariah, tetapi juga investor konvensional, baik domestik maupun internasional.

5. Aman
Sukuk menawarkan alternatif model pembiayaan selain perbankan dan saham. Sukuk dapat distruktur sedemikian rupa sehingga menjadi securitized financing instruments, baik dengan aset berwujud maupun tak berwujud (asset backed sukuk). Sebagai securitized financing instruments, sukuk memiliki tingkat keamanan yang lebih baik bagi investor. Adanya keharusan menggunakan underlying asset dalam penerbitan, menempatkan sukuk memiliki tingkat keamanan yang cukup terjamin.

Sukuk menawarkan alternatif model pembiayaan selain perbankan dan saham Click To Tweet

6. Potensi Dana Keuangan Syariah
Potensi permintaan terhadap sukuk, baik domestik maupun internasional cukup tinggi. Hal ini mengacu pada kondisi antara lain: tingginya peningkatan jumlah dan dana lembaga keuangan syariah, masih kecilnya market share produk syariah dibandingkan produk konvensional, banyaknya investor konvensional yang menggunakan instrumen keuangan syariah sebagai salah satu pilihan investasi, masih terbatasnya instrumen keuangan syariah dibandingkan dengan permintaan, serta investor potensial Timur Tengah yang cukup besar.

7. Keterkaitan dengan Aset Riil
Keberadaan underlying asset dalam penerbitan sukuk menjadikan sukuk sebagai aset financial memiliki keterkaitan dengan aset riil. Peran sukuk dalam membiayai pembangunan proyek juga dapat memberikan dampak positif dan mendorong multiplier effect terhadap pertumbuhan sektor riil.