Didalam menjalankan transaksi perbankannya, bank syariah menggunakan cukup banyak akad. Salah satunya yang sering dipergunakan adalah akad ijarah (sewa). Bagaimanakah esensi dan tujuan dari akad ijarah tersebut?
Ijarah sendiri berasal dari kata al-Ajru yang berarti Al’lwadhu (ganti).
Dalam pengertian ekonomi syariah, ijarah adalah berarti urusan sewa menyewa yang jelas manfaat dan tujuanya, yang dapat diserah terimakan, dan boleh diganti dengan upah yang telah disepakati.
Transaksi ijarah itu sendiri pada dasarnya dilandasi dengan prinsip perpindahan manfaat. Pemilik yang menyewakan manfaat disebut Mu’ajjir (orang yang menyewakan). Sementara itu pihak lain yang mendapatkan manfaat sewa disebut Musta’jir (orang yang menyewa = penyewa).
Karena itu prinsip ijarah boleh dibilang sama dengan prinsip jual beli. Hanya saja perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. Karena pada transaksi jual beli obyek transaksinya adalah barang, sementara pada transaksi ijarah obyek transaksinya sendiri adalah jasa.
Dalam praktik lanjutannya pada transaksi perbankan syariah, pada akhir masa sewa, maka bank syariah dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Itulah yang selama ini dikenal sebagai ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Sedangkan untuk harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian. (Dari berbagai sumber).