Guna mewujudkan kegiatan perekonomian yang adil dan beretika, ada beberapa larangan dasar yang harus dihindari setiap pelaku dalam bertransaksi ekonomi/keuangan syariah. Apa sajakah larangan-larangan dalam keuangan syariah tersebut?
Berikut d ibawah ini, tiga hal yang dilarang (terutama) dalam kegiatan transaksi keuangan syariah, antara lain;
1. Riba (usury/interest)
Secara bahasa riba berarti tambahan. Riba dapat diartikan sebagai penambahan atau harta pokok yang diambil dari suatu transaksi tanpa adanya suatu ’iwadh (pengganti/penyeimbang) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut. Syariah memang melarang praktik riba, karena dampak negatifnya terhadap sistem sosial dan perekonomian masyarakat, baik secara mikro maupun makro.
2. Gharar (uncertainty)
Secara bahasa, Gharar berarti penipuan, ketidakjelasan atau risiko (khatr). Gharar adalah transaksi yang mengandung tipuan atau ketidakjelasan dari salah satu pihak, sehingga pihak lain dirugikan. Meski demikian, tidak setiap gharar menyebabkan statu transaksi menjadi tidak valid. Kaidah fikih menyatakan, bahwa apabila gharar itu kecil dan sulit dihindarkan, maka transaksi tersebut tetap sah.
Dalam transaksi keuangan syariah, tidak boleh ada unsur ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan antara lain terkait akad, obyek akad, cara penyerahan, maupun cara pembayaran. Hal ini untuk menjamin asas transparansi dan keadilan bagi pihak-pihak yang bertransaksi, agar tidak ada yang terzalimi maupun menzalimi.
3. Maysir (speculation)
Secara bahasa Maysir berarti memperoleh sesuatu/keuntungan dengan Sangay mudah tanpa kerja keras. Maysir dapat diartikan sebagai aktivitas spekulasi, judi, dan untung-untungan di dalam suatu transaksi keuangan, yang memungkinkan diperolehnya keuntungan dengan adanya salah satu pihak dirugikan.
Maysir dilarang karena ia termasuk dalam perbuatan yang rijs (kotor), serta mudharat/kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada maslahat yang diperoleh.
Mudharat dari spekulasi lebih besar daripada maslahatnya Click To TweetSudah jelas ‘kan, apa-apa saja hal yang dilarang dalam transaksi keuangan syariah? Semoga kita bisa bertransaksi keuangan syariah dengan baik, aman, berkah dan juga menentramkan!