Maybank akan Transaksi Hedging Syariah US$ 45 Juta

Transaksi lindung nilai (hedging) syariah untuk valuta asing perdana dari Maybank Indonesia ini senilai US$ 45 juta.

Head Sharia Banking Maybank Indonesia Herwin Bustaman pada pelatihan jurnalis bertema "Tantangan Perbankan Syariah di Era Modern dan Masa Depan," di kantor Maybank Indonesia, Senayan Sentra III, Jakarta, Rabu (15/6). foto: MySharing.
Head Sharia Banking Maybank Indonesia Herwin Bustaman pada pelatihan jurnalis bertema “Tantangan Perbankan Syariah di Era Modern dan Masa Depan,” di kantor Maybank Indonesia, Senayan Sentra III, Jakarta, Rabu (15/6). foto: MySharing.

Head Sharia Banking Maybank Indonesia Herwin Bustaman mengatakan, Maybank Indonesia telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan hedging sejak 13 April 2016. Dengan begitu, Maybank Indonesia menjadi bank pertama yang mendapatkan izin hedging syariah dari OJK.

Dalam waktu dekat di tahun 2016 ini, lanjut Herwin, Maybank Syariah akan melakukan transaksi hedging syariah untuk valuta asing (valas) dengan nilai puluhan ruta rupiah. ”Itu hedging forward ke Maybank Syariah. Nilai hedging syariahnya sebesar US$ 45 juta. Debitur yang mengajukan hedging syariah ini adalah perusahaan korporasi,” kata Herwin di sela-sela buka bersama Maybank Indonesia dengan media, di Senayan Sentral IIl, Jakarta, pekan lalu.

Namun ketika ditanyai perusahaan korporasi mana, Herwin enggan menjelaskan lanjut tentang hedging syariah ini. Dia hanya mengatakan transaksi hedging syariah ini perdana dilakukan di Indonesia. ”Nanti Juli, kita umumkan secara rinci. Ini penting karena transaksi hedging syariah inj perdana di Indonesia,” ujar Herwin.

Lebih lanjut Herwin menyampaikan, tahun ini masih ada beberapa perusahaan yang akan melakukan transaksi hedging syariah ke Maybank Syariah, namun masih dalam pembahasan. ”Transaksi hedging syariah ini kan salah satu upaya Maybank Syariah membantu Menteri Keuangan RI dalam pricing International Islamic Infrastructure Bank. Kan komplit ini sama Turki. Kita harus nunjukin bahwa infrastruktur Indonesia siap dibandingkan Turki,” tegas Herwin. .

Selain Maybank Indonesia, sejumlah perbankan syariah berbentuk Bank Unit Syariah (BUS) juga sudah mengajukan izin kepada OJK untuk melakukan transaksi lindung nilai, di antaranya Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.

Perbankan syariah semakin tertarik memfasilitasi transaksi lindung nilai, menyusul terbitnya ketentuan transaksi lindung syariah yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah.

Dewan Syariah Nasional MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait lindung nilai dalam Fatwa DSN-MUI No.96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar.