Perusahaan penjaminan syariah diharapkan mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah.
Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah Kadar Wisnuwarman mengatakan, Jamkrindo Syariah hingga kuartal III 2016 telah melakukan kegiatan penjaminan dengan volume sebesar Rp 10,2 triliun melalui penerbitan sertifikat kafalah kepada lebih dari 166 ribu terjamin. “Adapun pencapaian imbal jasa kafalah sebesar total 117,37 miliar,” ujar Kadar dalam Business Gathering bertajuk “Sinergi Penjamin Syariah dan Perbankan Syariah untuk Meningkatkan Market Share Keuangan Syariah”, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (8/11).
Kadar menegaskan, seiring dengan pertumbuhan pangsa pasar perbankan syariah menjadi 5,35 persen, perusahaan penjaminan syariah diharapkan mendukung pertumbuhan pangsa pasar industri keuangan syariah.
“Untuk mendukung pertumbuhan (keuangan syariah), sinergi antara industri penjaminan syariah dengan perbankan syariah menjadi hal yang strategis,” ujarnya.
Menurut Kadar, akses pengusaha kepada lembaga keuangan, termasuk perbankan, bisa lebih mudah dengan penjaminan. Apalagi saat ini berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mengah (Kemenkop UKM) terdapat sebanyak 50 juta pelaku UMKM.
Di sisi lain, lanjut dia, dengan penjaminan dapat mengurangi bobot risiko dalam perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 50 persen atas pembiayaan yang dijamin. Dengan berkurangnya ATMR maka Capital Adequate Ratio atau rasio kecukupan modal perbankan akan meningkat, sehingga kemampuan penyaluran pembiayaan bank menjadi lebih luas.
Saat ini, perusahaan penjaminan di Indonesia yang telah terdaftar dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Aspisindo) berjumlah 22 perusahaan yang terdiri atas perusahaan pejaminan nasional dan perusahaan penjaminan nasional dan penjaminan daerah.
Dengan anggota perusahaan penjaminan syariahnya yaitu Divisi Usaha Syariah Perum Jamkrido, Divisi Usaha Syariah Jamkrida Banten, Divisi Usaha Syariah Jamkrida Bangka Belitung (Babel) Divisi Usaha Jamkrida Jabar, serta PT Penjaminan Jamkrido Syariah. “Sehingga perusahaan penjamin mudah diakses oleh seluruh mitra dan calon mitra penjamin di Indonesia,” pungkas Kadar.
Sinergi antara industri penjaminan syariah dengan perbankan syariah menjadi hal strategis Click To Tweet