Deputi Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM – Choirul Djamhari mendorong optimalisasi pendayagunaan sektor zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf (ziswaf) melalui pengembangan di KSPPS/USPPS Koperasi sebagai mitra pengelola zakat dan nazir wakaf uang.
Hal tersebut disampaikan Choirul Djamhari dalam kunjungan kerjanya di Lampung, akhir pekan lalu (5/12/2015).
Terkait dengan fungsi baru koperasi syariah tersebut diatas, Choirul berharap agar para pengurus koperasi syariah menjaga amanah yang telah diberikan untuk menghimpun dan mengelola dana simpanan, zakat dan wakaf.
“Baik secara syariah maupun sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Manajemen yang transparan dan akuntable serta memberikan laporan pengelolaan usahanya kepada Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi dan Kementerian Koperasi dan UKM sesuai cakupan wilayah kerja koperasi,” jelas Choirul.
Selain itu, lanjut Choirul, peran Dewan Pengawas Syariah dalam pendayagunaan dana zakat harus ditingkatkan. “Kita harus memanfaatkan dengan baik peluang berharga ini untuk kesejahteraan masyarakat. Yang tak kalah penting adalah menjaga etos kerja,” tegas Choirul.
Untuk itu, kata Choirul, KSPPS/USPPS Koperasi sebagai MPZ dan Nazir Wakaf Uang harus memberikan laporan rutin pengelolaan zakat kepada Laznas untuk dikonsolidasikan dan diberikan kepada Baznas dan Kementerian Koperasi dan UKM serta pengelolaan wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Jika KSPPS/USPPS Koperasi sebagai Baitul Mal berfungsi sebagai lembaga sosial, maka KSPPS/USPPS Koperasi sebagai Baitul Tamwil berfungsi sebagai lembaga bisnis yang profit oriented yang tidak hanya melaksanakan kegiatan simpan pinjam tetapi juga dapat melakukan pembiayaan atau investasi secara langsung di sektor riil,” pungkas Choirul Djamhari – Deputi Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM.
. (Go