Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh akan segera berubah menjadi bank syariah. Diskusi dengan OJK pun terus dilakukan
Direktur Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dhani Gunawan Idat, mengungkapkan di awal Oktober 2015 sejumlah delegasi BPD Aceh telah berkunjung ke OJK untuk mematangkan rencana konversi BPD Aceh yang merupakan bank konvensional menjadi bank umum syariah. “Konversi BPD Aceh sedang proses. Kemarin delegasi BPD Aceh sudah datang yaitu DPRD sama direksinya, dan sekarang sedang dalam tahap proses internal, proses penyusunan rencana kerja dengan konsultan,” jelas Dhani.
Ia menambahkan BPD Aceh belum menyampaikan secara resmi izin konversi ke OJK karena masih dalam proses internal BPD Aceh. “Saat rencana bisnis di internal ini selesai, kemudian rancangan anggaran dasar konversi dan rencana penyelesaian pembiayaan konvensional sudah selesai, baru akan diajukan izin konversi,” kata Dhani.
Dhani menuturkan konversi BPD Aceh menjadi bank umum syariah pun akan turut menambah aset industri perbankan syariah Indonesia. “Sekarang asetnya sudah hampir Rp 3 triliun, jadi artinya akan menambah aset bagi perbankan syariah sekitar Rp 3 triliun,” ujar dia. Baca: Ini Bedanya Bank Syariah dan Bank Konvensional!
Total aset perbankan syariah Indonesia tercatat mencapai Rp 272,3 triliun, dana pihak ketiga Rp 215,3 triliun dan pembiayaan Rp 203,8 triliun. Sebelumnya, Tim Syariah Pemerintah Aceh dan Tim Syariah Internal Bank Aceh telah sepakat untuk meresmikan perubahan sistem Bank Aceh dari konvensional ke sistem syariah pada 6 Agustus 2016, atau bertepatan dengan peringatan HUT ke-43 Bank Aceh.
Berdasar Statistik Perbankan Syariah OJK per Juni 2015 ada 12 bank umum syariah dan 22 unit usaha syariah di Indonesia. Total jaringan kantor perbankan syariah tercatat sebanyak 2.460 unit, terdiri dari 593 kantor cabang, 1.622 kantor cabang pembantu dan 245 kantor kas.