Kemenag Anggarkan Dana Sukuk Rp 181,9 Miliar untuk Bangun KUA

Penggunaan dana sukuk sangat membantu untuk percepatan pembangunan 181 Kantor Urusan Agama (KUA) di 18 provinsi Indonesia.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Machasin mengatakan, untuk mendukung penetrasi keuangan syariah Indonesia, pihaknya akan membangun 181 unit KUA dengan pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).  ”Untuk proyek tersebut, Kemenag mengganggarkan SBSN sebesar Rp 181,9 miliar, dan akan selesai pada 2018,” kata Machasin seperti dikutif dari laman Bimas Islam Kemenag, Kamis (24/3).

Menurutnya, anggaran sebesar Rp 181,9 miliar  tidak semuanya digunakan untuk membangun gedung baru, tetapi juga untuk merehabilitasi gedung KUA yang kondisinya rusak parah. ”Pembangunan dan rehabilitas gedung KUA sangat penting untuk peningkatan fasilitas pelayanan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa penggunaan dana sukuk sangat membantu dalam percepatan pembangunan KUA. Karena kalau hanya mengandalkan anggaran dari alokasi APBN hanya cukup untuk membangun sekitar 20 unit kantor KUA pertahun. Sedangkan Kemenag akan membangun 181 unit KUA yang diharapkan selesai pada 2018 mendatang.

Kemenag mengganggarkan #Sukuk total Rp 181,9 M untuk bangun 181 KUA baru! Click To Tweet

Pembangunan 181 KUA ada di 18 provinsi, di antaranya Jawa Timur 19 unit, Jawa Tengah 42 unit,  Yogyakarta 19 unit, Kalimantan Timur 4 unit,  Kalimantan Barat 6 unit, Kalimantan Tengah 10 unit, Lampung 2 unit, Sulawesi Tengah 5 unit, Sulawesi Selatan 30 unit, Aceh 3 unit, Papua Barat 4 unit dan Riau, Bali, Sumatera Selatan dan Bengkulu masing-masing 1 unit.

Menurut Machasin, angka pembangunan KUA ini meningkat 700 persen dibandingkan dari tahun sebelumnya yang jumlahnya hanya 26 unit. Adapun untuk pendistribusian  setiap KUA mendapatkan anggaran berbeda-beda didasarkan pada kebutuhan dan kesiapan setiap lokasi, dan syarat yang harus dipenuhi dalam pembangunan KUA.