Akhir pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan izin operasional delapan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Jawa Tengah.
Dalam sebuah acara yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Jateng di Semarang, akhir pekan lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyerahkan langsung ijin operasional kepada perwakilan delapan LKM. Pengukuhan LKM ini merupakan yang pertama sejak berlakunya UU Nomor 1/2013 tentang LKM.
UU tersebut memuat peraturan bahwa lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat pada 8 Januari 2016. “Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi yang paling serius dalam menjalankan amanat UU LKM, mulai dari inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum hingga berhasil mendata lebih dari 11 ribu LKM,” kata Muliaman, dilansir dari laman OJK, Senin (28/9). Baca: Jawa Timur Bertekad Jadi Pusat Ekonomi Syariah
Disamping itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan program pengukuhan LKM dengan menginstruksikan setiap Kabupaten/Kota untuk menetapkan minimal 3 LKM sebagai pilot project pengukuhan. “Kerjasama OJK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain, sehingga UU LKM dapat dilaksanakan bersama-sama dengan penuh tanggung jawab dan tujuan untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai,” papar Muliaman.
Ia menambahkan jumlah LKM di Jawa Tengah yang berpotensi untuk dikukuhkan ada 35 LKM, termasuk di dalamnya tiga LKM Syariah. Namun, hingga 23 September 2015 yang memenuhi persyaratan perizinan baru delapan LKM. Oleh karena itu, sisanya pun akan segera diproses izin usahanya setelah persyaratannya dipenuhi. Baca: Edukasi Asuransi Mikro Syariah Gaet BMT
Dalam rangka keuangan inklusif, OJK akan menyinergikan LKM dengan lembaga keuangan lain yang berada dalam pembinaan dan pengawasan OJK, antara lain LKM dapat menjadi agen bank dalam Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (LAKU PANDAI), agen pemasaran Asuransi Mikro dan produk lembaga keuangan lainnya. Sinergi dengan lembaga keuangan lain tersebut akan memberikan manfaat bagi LKM antara lain mendapat pelatihan dari bank, dapat memanfaatkan jaringan bank, mendapatkan fee, dan mempermudah akses pendanaan dari bank.