Dengan akad kafalah, Jamkrindo Syariah (Jamsyar) akan menjamin para distributor semen.
PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) melakukan perjanjian kerjasama (PKS) penjaminan distribusi semen dengan PT Semen Padang pada Rabu (6/9), di kantor Kementrian BUMN, Jakarta.
Direktur Operasional PT Jamsyar, Achmad Sonhandji mengatakan, kerjasama ini adalah untuk penjaminan pembayaran distributor semen yang menerima semen dari PT Semen Padang. Kerjasama ini juga bertujuan untuk membantu pencapaian program pemerintah.
Achmad menyampaikan, pada perjanjian ini belum dihitung secara keseluruhan berapa jumlah yang akan dijamin oleh Jamsyar. Namun, pihaknya menargetkan sebanyak 50 persen dari omzet Semen Padang yakni Rp 5,6 triliun yang akan diberikan penjaminan.
- Diskusi Inspiratif Rabu Hijrah: “Sinergi Pentahelik Ekonomi Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
- Pleno KNEKS 2024: Ekonomi Syariah Kekuatan Baru Menuju Indonesia Emas 2045
- CIMB Niaga Syariah Resmikan Pembukaan Syariah Digital Branch di Medan
- Adira Finance Syariah, Danamon Syariah & Zurich Syariah Gelar FPR2024 di Rangkasbitung
“Kami targetkan Rp 2,5 triliun, sekitar hampir 50 persen dari omzet. Untuk ukuran anak usaha sudah besar,” ujar Achmad saat konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (6/9).
Achmad menjelaskan, dengan skema penjaminan atau akad kafalah ini, Jamsyar akan menjamin para distributor semen saat akan mengambil semen yang akan didistribusikan. Hal ini sangat menguntungkan bagi Jamsyar mengingat banyaknya proyek-proyek infrastruktur pemerintah yang membutuhkan semen.
“Selain dengan Semen Padang, Jamsyar juga akan menjajaki kerjasama dengan perusahaan semen lainnya dalam grup PT Semen Indonesia (Persero),” pungkas Achmad.