Investasikan Dana Haji Harus Sesuai Syariah

Dana haji untuk infrastruktur, maka harus memenuhi prinsip syariah.

Pakar ekonomi syariah, Muhammad Syafi’I Antonio mengatakan, pengelolaan dana haji diamanatkan kepada Badan Pengelola Dana Keuangan Haji (BPKH). Maka, apabila akan diinvestasikan harus secara syariah. “Ya, jadi kalau untuk infrastruktur, ivestasinya juga harus berdasarkan syariah. Maka, BUMN harus siap untuk mengikuti sistem syariah,” ujar Syafi’i  di Jakarta, akhir pekan lalu.

Syafi’i menjelaskan, bahwa pengelolaan dana haji berkaitan dengan masalah sosial, emosional, dan spiritual. Maka perlu dilokasikan dengan memenuhi empat kriteria. Pertama, harus syariah, kedua menguntungkan, ketiga aman, dan keempat harus berkonstribusi ke dunia haji.

“Kalau BPJS, dana pensiun, dia kan hanya profitable dan safe saja tapi tidak berhubungan dengan konstribusi ke haji,” jelasnya.

Rektor Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia ini mengatakan, investasi yang berhubungan dengan kegiatan haji di antaranya adalah membeli pesawat yang mengangkut jamaah haji, membeli hotel maupun membeli catering.

Menurutnya, kalau dilihat secara akad sebenarnya tidak masalah jika dana haji diinvestasikan. Pasalnya, instrument sukuk pun sudah sesuai syariah. Yang penting tegas dia, kalau sukuk negara maupun korporasi sudah syariah bilah saja diinvestasikan dengan menggunakan dana haji.