Semakin banyak saja saham syariah yang tergabung di Daftar Efek Syariah (DES). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini kembali menetapkan efek-efek syariah terbaru dalam DES.
Tercatat 7 saham perusahaan kini masuk kategori DES terbaru, yaitu saham-saham dari PT Berkah Prima Perkasa Tbk, PT DMS Propertindo Tbk , PT Bima Sakti Pertiwi Tbk, PT Eastparc Hotel Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Krida Jaringan Nusantara Tbk, dan PT Golden Flower Tbk. Saham-saham perusahaan tersebut di atas telah memenuhi kriteria efek syariah dari OJK.
PT Berkah Prima Perkasa Tbk sendiri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar perlengkapan komputer dan alat-alat tulis dan kegiatan jasa penunjang pencetakan. Sementara PT DMS Propertindo Tbk adalah adalah perusahaan properti residensial. Berikutnya PT Bima Sakti Pertiwi Tbk adalah perusahaan property skala nasional.
Selanjutnya PT Eastparc Hotel Tbk adalah perusahaan perhotelan. Kemudian PT Darmi Bersaudara Tbk adalah bergerak di bidang perdagangan dengan produk utama yaitu produk kayu olahan. Selanjutnya PT Krida Jaringan Nusantara Tbk adalah bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang. Dan satu lagi PT Golden Flower Tbk adalah perusahaan produsen industri garmen.
Penetapan saham-saham perusahaan tersebut di atas sebagai efek syariah adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh masing-masing kelima perusahaan.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak–pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Bagi anda yang tertarik berinvestasi di instrumen saham syariah, efek-efek syariah tersebut di atas bisa menjadi solusi investasi pilihan Anda!