Ini Manfaat Asuransi Mikro Syariah Si Bijak!

Demi menjangkau masyarakat menengah bawah, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) telah meluncurkan program asuransi mikro syariah bernama Si BIJAK sejak tahun lalu. Apa saja sih manfaat yang dapat diperoleh dari asuransi Si BIJAK?

asuransi mikro si BijakSi BIJAK adalah program Asuransi Mikro Syariah yang dikeluarkan oleh Konsorsium Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Umum Syariah yang tergabung sebagai anggota AASI. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Si BIJAK, Kamis (11/6), asuransi ini merupakan sarana bagi keluarga Indonesia untuk menanggulangi risiko keuangan di masa yang akan datang atas musibah yang terjadi dan tak terduga.

Si BIJAK menggunakan akad Tabarru’ dan Wakalah bil Ujrah. Akad Tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong. Sedangkan akad Wakalah bil Ujrah adalah akad antara peserta secara kolektif atau individu dengan pengelola dengan tujuan komersial yang memberikan kuasa kepada pengelola sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah. Baca: Asuransi Syariah atau Konvensional?

Untuk menjadi peserta asuransi Si BIJAK ini syaratnya adalah sehat jasmani dan rohani serta berusia 17-64 tahun. Peserta pun dapat memiliki hingga tiga kartu kepesertaan. Peserta pun hanya cukup membayar kontribusi sebesar Rp 50 ribu per tahun per kartu dengan porsi ujrah tabarru’ masing-masing sebesar 50 persen. Nah, dari pembayaran kontribusi tersebut, apa saja manfaat yang dapat diperoleh peserta?

Ada santunan meninggal dunia karena penyakit/sakit sebesar Rp 2,5 juta, santunan pemakaman karena sakit sebesar Rp 500 ribu, santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp 2,5 juta, dan santunan karena hilangnya penghasilan peserta akibat kebakaran, bencana alam, pencurian, perampokan terhadap rumah tempat tinggal, atau kios atau gerobak usaha yang diasuransikan sebesar Rp 500 ribu.

Di sisi lain, santunan asuransi tidak akan dibayarkan apabila peserta meninggal dunia disebabkan bunuh diri atau HIV/AIDS atau penyakit/sakit dalam masa tunggu (berlaku selama 30 hari sejak aktivasi berhasil dilakukan), peserta mengajukan klaim yang tidak sesuai dengan jenis santunan asuransi, atau jika peserta melakukan perbuatan maksiat, minuman keras, kesengajaan, kejahatan, terlibat aktif kerusuhan atau perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma susila.

Untuk proses klaimnya, peserta pun wajib melaporkan kejadian klaim baik melalui Kantor Distributor, Call Center, atau melalui SMS. Jenis dokumen klaim yang perlu dipersiapkan adalah Kartu Si Bijak (asli), copy KTP Peserta & Kartu Keluarga, Surat Kematian dari Kantor Desa atau Kelurahan, Surat Keterangan Kematian dari Kepolisian jika meninggal dunia karena kecelakaan atau terjadi kebakaran, bencana alam, pencurian, perampokan terhadap rumah tempat tinggal, atau kios, atau gerobak usaha. Baca: Yuk, Kenali Produk Asuransi Syariah Unit Link

Kartu Si Bijak ini dapat dengan mudah diperoleh di kantor perusahaan asuransi syariah dan unit asuransi syariah terdekat. Untuk perusahaan asuransi umum diantaranya adalah Asuransi Takaful Umum, Jaya Proteksi Takaful, Bumida Syariah, Allianz Utama, Jasindo Takaful, Adira Insurance. Perusahaan asuransi jiwa diantaranya adalah Prudential, Avrist, BRIngin Life, BNI Life, AIA, Asuransi Amanah Githa.

Selain itu, kartu Si Bijak dapat diperoleh pula di jaringan distributor. Saat ini ada dua distributor yang telah terdaftar yaitu di PT Asyki Sarana Sejahtera (Pialang Asuransi) dan BMT UGT Sidogiri. Aktivasi pun dapat dilakukan melalui SMS, aplikasi Android, atau mengunjungi laman pendaftaran Si Bijak.