Ilustrasi hedging (lindung nilai). Foto: MySharing

Ini Isi Aturan BI Soal Lindung Nilai Syariah!

Meningkatnya transaksi valas di bank syariah membuat lindung nilai syariah berperan penting.

Analis Senior Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) Rifki Ismal mengatakan, pembiayaan valas di bank syariah terus meningkat yaitu sekira Rp 14 triliun. Oleh karena itu, pelaku ekonomi berbasis syariah perlu melakukan transaksi lindung nilai untuk memitigasi risiko kerugian karena ketidakpastian pergerakan nilai tukar.

BI pun telah menerbitkan Peraturan BI No 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah. Di dalamnya memuat tentang definisi, pelaku transaksi lindung nilai syariah, pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah, underlying transaksi, pencatatan transaksi dan pelaporan, serta pengenaan sanksi. “Yang BI atur di sini adalah underlying transaksi, dokumen saling berjanji, penyampaian underlying, dan bagaimana settlement-nya,” katanya dalam Sosialisasi Ketentuan BI tentang Lindung Nilai Syariah di Kompleks BI, Jumat (17/6).

Rifki memaparkan, dalam transaksi lindung nilai syariah ini terdapat empat pelaku yang dapat menjalankannya, yaitu bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), bank umum konvensional (BUK), dan nasabah. Terkait pelaku transaksi ini, yang bisa menjadi pemohon hedging hanyalah nasabah, BUS atau UUS, sedangkan BUK hanya bisa berperan sebagai pemberi lindung nilai.

Sementara, di sisi pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah tidak diperbolehkan untuk kegiatan spekulatif. Rifki mengutarakan, transaksi lindung nilai syariah juga harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement. “Apabila forward agreement tidak dipenuhi, maka pihak yang tidak memenuhi dapat dikenakan ganti rugi,” ujarnya.

Setiap transaksi hedging syariah pun wajib memiliki underlying transaction yang didukung oleh dokumen, meliputi kegiatan perdagangan barang dan jasa di dalam dan luar negeri, dan/atau investasi berupa direct investment, portofolio investasi, pembiayaan, modal dan investasi lainnya di dalam dan luar negeri. “Namun, tidak termasuk penempatan dana pada bank, kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana, dan fasilitas pembiayaan yang masih belum ditarik,” jelas Rifki.

Di sisi pencatatan transaksi dan pelaporan, lindung nilai syariah yang dilakukan perbankan wajib dilaporkan ke BI, serta perlakuan akuntansi terhadap lindung nilai syariah tunduk pada standar akuntansi keuangan yang berlaku. Jika ada pelaku yang melanggar, sanksi yang dikenakan mulai dari sanksi administratif (teguran), sanksi pelaporan, hingga administratif dan kewajiban membayar.

BI telah menerbitkan PBI No 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah Click To Tweet