Mau tahu pembiayaan yang bisa menenteramkan hati, karena prosesnya yang cepat, biaya yang murah, serta tanpa mengenakan bunga? Gadai emas syariah lah jawabnya!
Transaksi gadai-mengadai di Tanah Air, terutama gadai emas adalah kebiasaan rutin bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Di saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, musim tahun ajaran baru/kuliah, juga di bulan-bulan baik untuk melangsungkan pernikahan, gadai emas sering menjadi pilihan jitu sebagai cara untuk mendapat uang tunai yang cepat, bagi mereka yang sedang kepepet.
Transaksi keuangan ini adalah memang menjadi solusi instant bagi mereka yang punya emas, namun butuh dana segar secara aman, mudah, murah dan cepat, tanpa harus kehilangan emas yang mereka miliki.
Kegiatan gadai emas ini menggunakan dua prinsip, yaitu gadai emas konvensional, dan juga gadai emas syariah, yang menggunakan prinsip syariah di dalam proses transaksinya.
Nah, yang akan diulas dalam tulisan ini adalah gadai emas syariah. Gadai emas syariah itu sendiri diperuntukkan bagi nasabah yang ingin mendapatkan dana pinjaman tunai, namun tanpa tercampur dengan bunga.
Gadai emas syariah atau rahn, merupakan salah satu kegiatan pinjam-meminjam dalam prinsip syariah, yang tidak mengenal bunga, tetapi menggunakan pendekatan dengan cara-cara Fee Based Income (FBI). Ssebagai penerima gadai atau disebut mutahim, nasabah akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (ijarah).
Dalam akad transaksi gadai emas syariah ini disebutkan, bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh pegadaian (murtahin) guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa Tempat (ijarah) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai, untuk menyewa tempat penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.
Di Indonesia, kegiatan gadai emas syariah sudah banyak tersedia di kota-kota besar, maupun juga kota-kota kecil di berbagai daerah di tanah air. Lembaga keuangan yang menyediakan jasa gadai emas secara syariah ini antara lain adalah Pegadaian Syariah, dan juga sebagian besar bank-bank syariah di Indonesia.
Karena itu, bagi kamu yang ingin melakukan transaksi gadai emas dengan prinsip syariah yang mudah, murah, dan bebas dari bunga, kamu bisa datang ke kantor Pegadaian Syariah, ataupun ke bank-bank syariah yang menyediakan jasa ini.
Caranya sangat mudah. Nasabah tinggal datang ke kantor Pegadaian Syariah, ataupun bank syariah terdekat, cukup dengan membawa emas yang ingin digadaikan dan juga identitas diri (KTP). Selanjutnya, emasnya akan langsung ditaksir harganya oleh petugas gadai, dan nasabah bisa langsung mendapatkan dananya dalam waktu singkat dengan nilai yang kompetitif.