Menyongsong penerapan/ implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh pada 2022
Penerapan Qanun ini mewajibkan semua lembaga keuangan dan perbankan syariah di Aceh untuk menerapkan sistem syariah paling lambat tahun 2022, Pengurus Wilayah Aceh Ikatan Notaris Indonesia dan Pengurus Wilayah IPPAT serta Pengurus Daerah Aceh Timur, menggandeng Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan bank syariah level 2 tentang Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over dan Refinancing syariah pada tanggal 22-23 November 2019 di Hotel Harmoni Langsa.
Menurut Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Pelatihan Perbankan Syariah ini akan terus menerus dilakukan sampai sepuluh level di provinsi Aceh.
Menurut Associate Professor Agustianto Mingka, seiring dengan diwajibkannya penerapan sistem syariah di semua lembaga keuangan menurut Qanun di Aceh, Iqtishad Consulting kerjasama dgn Ikatan Notaris Indonesia Aceh dan Pengurus IPPAT Aceh serta Pengurus Daerah Aceh Timur Ikatan Notaris Indonesia, menggelar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 tentang Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah, Perjanjian Take Over dan Refinancing Syariah.
Menurut Ketua IAEI tersebut, “Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah”.
Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).
Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 11 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.
Sementara itu. pemateri lainnya, Dr.Agnes Nova Randomis, notaris menduduki peran penting dalam transaksi perbankan dan lembaga keuangan syariah.
Notaris tidak cukup hanya memahami akad akad dasar seperti Murabahah dan Mudharabah, tetapi harus memahami juga akad akad baru yang lebih dibutuhkan dalam transaksi perbankan dan keuangan syariah.
“Notaris perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian yang mendukung bisnis di bank bank syariah”, kata Agnes.
Para Notaris bank syariah, law firm, Hakim, bankir syariah, pejabat pengawas OJK, , harus memahami dengan baik teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut.
Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.
MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing. Karena itu Training ini akan membahas akad akad take over dan refinancing syariah dengan menggunakan akad MMq
MMq, Take Over dan refinancing adalah penerapan dari teori hybrid contracts. Hybrid Contracts merupakan teori yang sangat penting dalam perbankan syariah.
Sehubungan dengan itulah Pengurus Wilayah Aceh , Pengwil IPPAT dan pengurus Notaris Daerah Aceh Timur Ikatan Notaris Indonesia Bekerjasama dengan Iqtishad Consulting menggelar Pelatihan Notaris Bank Syariah Level 2 tentang Aspek Legal Musyarakah Mutanaqishah, Perjanjian Take Over dan Refinancing Syariah.
Menurut Agnes, Pentingnya workshop ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, dan hybrid Contracts seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.
MMq dan hybrid contracts yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 10 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yang dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.
Menurut Ketua Ikatan Notaris Indonesia, Aceh Nila Rufaida SH, pada tahun 2020 semua perbankan konvensional harus dikonversi ke sistem perbankan syariah sebagaimana diatur dalam Qanun Lembaga Keuangan Syariah. Hal ini membuat INI harus melakukan pembinaan kepada anggotanya agar bisa bersinergi dalam pembangunan Aceh di segala sektor. Kehadiran Qanun Lembaga Keuangan Syariah harus turut disosialisasikan kepada semuga anggota INI.
“Intinya kita sangat menyambut baik atas diberlakukan syariat Islam di Aceh sehingga kami akan menyesuaikan diri dengan program-program yang dilakukan Pemerintah Aceh khususnya syariat Islam. Kita kan berbasis syariat Islam, sehingga mau tidak mau organisasi kita terlibat, sehingga kita akan melakukan sosialisasi ekonomi syariah dan pelatihan perbankan syariah kepada anggota,dgn menggandeng Iqtishad Consultinh Lembaga Pelatihan Perbankan Syariah, karena 2020 itu berlaku untuk semua LkS dan perbankan yang mesti berbasis syariah,” kata Nila.
Konversi sistem perbankan dari konvensional menjadi syariah merupakan ketentuan hukum yang harus diikuti oleh semua pihak, tak terkecuali INI. Karena itu pembekalan mengenai pengetahuan syariah kepada para anggota INI sangat diperlukan. Pakar yang diundang sebagai pembicara adalah Associate Professor Agustianto dan Dr. (C) Agnes Nova Randomis, SH.M.Kn selama dua hari di Hotel Harmoni Langsa mengatakan,
“Ke depan semua perbankan sistemnya syariah, sehingga semua operasional bank pihak ketiganya rata-rata menggunakan jasa notaris, misalnya pengikatan perjanjian dan segala macamnya, jadi kita di Ikatan Notaris Indonesia Aceh, mempersiapkan anggota untuk melakukan penyesuaian tentang syariah, maka kita akan memberikan pelatihan terhadap anggota,” kata Nila.
Hal ini, menurut kata Nila, siap menyongsong perubahan tersebut dan mau tidak mau haris siap. Apalagi pekerjaan notaris itu langsung berhadapan dengan masyarakat sehingga dalam hal ini mereka juga perlu mengedukasi masyarakat mengenai persoalan tersebut.
“Kami memberikan ruang konsultasi bagi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat,” sebutnya.
Notaris merupakan salah satu pejabat yang ditunjuk untuk memberikan kepastian hukum bagi semua lapisan masyarakat. Sementara itu, masyarakat dari kalangan menengah ke bawah umumnya masih sangat awam dengan persoalan hukum karena itu perlu adanya edukasi.