Ijtima Sanawi XI, Optimalisasi Peran DPS

Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) XI 2015 bertajuk “Optimalisasi Peran DPS Melalui Pengawasan Syariah yang Profesional dan Terintergritas dalam Rangka Penguatan Industri Jasa Keuangan Syariah,” resmi dibuka  di Hotel Ibis Trans Studi, Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12).

ijtimasanawixiPertemuan tahunan dari DPS  Perbankan Keuangan Syariah, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah, Pasar Modal Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang diprakarasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan berlangsung hingga Jumat (18/12).

Deputi Direktur Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah (PPE DPbS OJK), Setiawan Budi Utomo mengatakan, tema tersebut sengaja diambil dengan tujuan dan target untuk mematangkan dan lebih meningkatkan kualitas Dewan Pengawas Syariah (DPS). Selain itu, tentu saja upaya meningkatkan mutu di industri jasa keuangan syariah.

Menurutnya, perkembangan industri keuangan syariah memang terus membaik, meski masih dibawah espektasi yang diharapkan. Sementara itu, tantangan dan problem yang dihadapi terus meningkat dan kompleks. “Ini menuntut peningkatan sumber daya manusia (SDM) sebelum steakholder, terutama yang terlibat langsung seperti SDM DPS,” kata Setiawan.

Oleh karena itu, lanjut dia, OJK berharap dengan pelaksanaan Ijtima Sanawi kali ini, kalangan DPS dapat memahami lebih mendalam segenap produk-produk fatwa DSN MUI maupun regulasi OJK. Sehingga dapat memaksimalkan peran mereka sebagai pengawas di industri keuangan syariah.

Pertemuan selama tiga hari di hotel Ibis, Trans Studi Bandung tersebut dibuka oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliamad D. Hadad dan Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin.

Adapun materi yang dibahas antara lain,: Pembahasan tentang fatwa-fatwa DSN MUI, Sosialisasi fatwa baru DSN MUI, Optimalisasi peran DPS melalui pengawasan syariah, Sosialisasi Roadmap Perbankan Syariah, dan Sosialisasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah

Selain itu juga akan membahas masalah diseminasi ketentuan keuangan syariah (perbankan syariah, pasar modal syariah, IKNB Syariah), Implementasi fatwa DSN MUI pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Ijtima Sanawi ini  dihadiri 150 orang perserta berasal dari Badan Pengurus Harian DSN MUI, OJK, kalangan industri keuangan syariah dan kalangan DPS.nal OJK dan DSN MUI, Adapun pembicara yang memberikan paparan adalah berasal dari internal OJK dan DSN MUI.