IAI : Transaksi Syariah Memiliki Keunikan

[sc name="adsensepostbottom"]

Keunikan transaksi syariah membutuhkan standar akuntan syariah.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sebagai organisasi profesi yang menaungi akuntan profesional di Indonesia, senantiasa berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah Indonesia.

“IAI menyadari bahwa transaksi syariah memiliki keunikan tersendiri, sehingga membutuhkan adanya standar akuntan syariah,” kata Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Maliki Heru Santosa dalam sambutannya  pada seminar AAOFI dan Pengukuhan Pembentukan IAI KASy di Grha Akuntan, Menteng, Jakarta, Kamis (5/1).

Untuk itulah, lanjut Maliki, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI menerbitkan standar akuntansi syariah pertama di Indonesia, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 59 tentang Akutansi Perbangkan di tahun 2002.

Perkembangan akutansi syariah di Indonesia terus berlanjut hingga DPN IAI membentuk Komite Akutansi Syariah di tahun 2005 yang diketuai oleh Jusuf Wibisana. Komite Akutansi Syariah ini kemudian bertrasformasi menjadi Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI yang bertugas untuk mengembangkan standar akuntansi syariah di Indonesia.

“Pada tahun 2013, DPN IAI mengalihkan kewenangan atas produk syariah yang sebelumnya telah disusun oleh DSAK IAI kepada DSAS IAI,” ujar Maliki.

Lebih lanjut Maliki menjelaskan, IAI juga melaksanakan Ujian Sertifikasi Akutansi Syariah (USAS). Ini menurut Maliki, sebagai strategi pengembangan keilmuan dan keahlian akuntansi syariah dalam rangka penyesusaian dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Sejak diselenggarakan pertama kali pada 2008, peserta USAS IAI terus meningkat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas peserta.

“Saat ini,  terdapat 82 pemegang Sertifikasi Akuntansi Syariah IAI yang secara profesional berkiprah di berbagai entitas di Indonesia,” pungkasnya.

[sc name="fblike"]