Perbankan syariah dapat melakukan transaksi lindung nilai tanpa harus menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Buchori mengatakan, industri perbankan syariah tidak perlu menunggu POJK terlebih dahulu karena transaksi lindung nilai atau hedging syariah telah diatur dalam Peraturan Bank Indoensia (PBI). “Jadi perbankan syariah sudah bisa melakukan transaksi hedging, tidak perlu menunggu POJK karena telah diatur dalam PBI,” kata Buchori di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Buchori menegaskan, bahwa hedging syariah ini dikategorikan sebagai produk. OJK sendiri belum lama ini telah mengeluarkan Buku Kodifikasi Produk Bank Syariah yang tujuannya untuk membantu pihak perbankan syariah agar dapat mempermudah ketika akan membuat produk dan jasa layanan syariah bagi usahanya.
Sebelumnya setiap produk bank syariah harus dilaporkan ke OJK, namun dengan Buku Kodifikasi Produk Bank Syariah tersebut tidak perlu dilakukan lagi. Kodifikasi produk bank syariah sudah terangkum dalam buku tersebut. Dengan demikian, sepanjang produk perbankan telah terdaftar kodifikasnya, maka bank syariah tidak perlu meminta izin kepada OJK.
Namun begitu, tambah dia, meskipun hedging belum masuk dalam kodifikasi produk bank syariah, silahkan perbankan syariah mengajukan ke OJK tidak perlu menunggu kode POJK.
”Perbankan syariah silahkan ajukan hedging ke OJK, kita nanti akan diskusikan dengan DSN MUI. Apakah sesuai dengan fatwa dan prinsip kehati-hatian atau tidak. Saat ini baru satu bank syariah yang mengajukan izin produk hedging untuk trade financing,” ungkap Buchori.
Dikategorikan produk, #BankSyariah dapat langsung mengajukan hedging ke OJK Click To Tweet