Penyedia jasa online trading syariah kini bertambah satu lagi. Kini total anggota bursa yang memiliki sistem online trading syariah menjadi sembilan buah.

Dilansir dari laman Facebook IDX Syariah-Community, Rabu (23/12), kini Pasar Modal Syariah Indonesia pun sudah memiliki sembilan AB-SOTS. Anggota Bursa lainnya yang sudah memiliki online trading syariah yaitu Indo Premier Securities, BNI Securities, KDB Daewoo Securities, Trimegah Securities, Mandiri Sekuritas, Panin Sekuritas, Phintraco Securities, dan Sucorinvest.
Untuk membuka rekening saham ini pun persyaratannya cukup mudah, yaitu memiliki KTP dan tabungan di bank. Hanya dengan Rp 100 ribu, kini calon investor juga sudah bisa melakukan pembukaan rekening saham. Anda tingga menghubungi salah satu perusahaan Efek di atas melalui website atau dengan mendatangi kantor cabangnya. Baca: Yuk, Coba Berinvestasi di Saham Syariah!
- Bank Mega Syariah Dorong Pertumbuhan Dana Kelolaan Wealth Management
- Bank Muamalat Kobarkan Semangat Kolaborasi Dalam Peringatan HUT RI ke-80
- Penggunaan Kartu Debit Bank Muamalat Tumbuh Positif Sepanjang Musim Haji 2025/1446H
- Amanah Kelola Dana, Peserta Korporasi DPLK Syariah Muamalat Kian Meningkat
Berkembangnya teknologi yang juga telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat membuat online trading menjadi suatu layanan yang dibutuhkan oleh para investor, terutama mereka yang telah familiar dengan teknologi dan berusia produktif. Hadirnya online trading syariah inipun dapat memperluas jangkauan investor syariah dan mempermudah mereka untuk bertransaksi di pasar modal syariah.
Melalui online trading ini investor dapat bertransaksi saham secara real time dan memantau saham yang dimilikinya secara langsung. Khusus dalam sistem online trading syariah hanya saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah yang bisa ditransaksikan dan transaksi juga berdasar cash basis only, sehingga tidak ada margin trading. Batasan-batasan yang telah dipagari agar sesuai dengan mekanisme perdagangan syariah akan memudahkan para investor yang concern pada kesyariahan investasi.

