Ilustrasi dana pensiun. Foto: MySharing

Fatwa Anuitas Syariah Lengkapi Program Dana Pensiun Syariah

Untuk melengkapi program dana pensiun syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MU) menerbitkan fatwa nomor 99 tentang anuitas syariah.

Wakil Ketua BPH DSN MUI, Jaih Mubarak menyampaikan, sudah 20 tahun sejak ada perusahaan asuransi syariah pertama, produk anuitas yang ada masih konvensional. Fatwa DSN MUI Nomor 99 Tahun 2015 tentang anuitas syariah ini merupakan kelanjutan Fatwa Nomor 88 tentang program dana pensiun syariah.

“Fatwa DSN MUI Nomor 99  tentang anuitas syariah ini melengkapi aspek kesyariahan program dana pensiun syariah,” kata Jaih, dalam silaturahmi dan sosialisasi Fatwa Terbaru DSN MUI, di ruang serbaguna Bank Syariah Mandiri (BSM),  Jakarta, pekan lalu.

Lebih lanjut Jaih mengungkapkan, bahwa dalam program dana pensiun, pekerja aktif menyisihkan uang untuk pensiun dalam rentang waktu tertentu. Pengelolaan dana pensiun akan menempatkan uang tersebut ke produk anuitas di perusahaan asuransi. Selama ini, kata Jaih, produk anuitas yang ada baru konvensional.

Menurut Jaih, konsep dasar anuitas syariah sebenarnya mirip dengan konsep tabarru (saling menolong). Namun ada konsep baru dalam anuitas syariah ini yang disebut tanahud. Secara historis, konsep tanahud diperoleh dari ketika Para Sabahat Rasulullah Saw melakukan perjalanan bersama.

Ketika itu, masing-masing dari mereka membawa bekal berbeda. Bekal kemudian digabungkan agar persediaa cukup untuk semua anggota rombongan, sehingga mereka bisa sampai  ke tempat tujuan. Itulah konsep dasarnya diambil istilah dana tabarru.

Jaih mengakui, ada unsur gharar (ketidakjelasan) di sana terkait rentang usia peserta pensiunan akan hidup. Apakah 70 tahun, 80 tahun atau satu tahun lagi. Semakin panjang usia peserta pensiun yang hidup juga menerima uang dari peserta yang sudah wafat.

Lebih lanjut Jaih menjelaskan, karena  tanahud ini secara teks dalam kitabnya adalah bagian dari akad hibah yang boleh adanya gharar. Maka, gharar-nya termasuk yang dibolehkan. “Karena itu, fatwa ini membatasi hanya untuk dana pensiun. Karena ada unsur saling menolong, ada gharar pun boleh. Yang tidak boleh kalau akadnya bisnis. Dengan adanya fatwa anuitas syariah, DSN MUI berharap bisa memfasilitasi kebutuhan masyarakat,” ungkap Jaih.

Gharar dibolehkan dalam akad tanahud pada produk anuitas syariah Click To Tweet