Ekspansi Bank Ancam Koperasi Syariah

Koperasi syariah belum dilibatkan secara nyata dan adil, khususnya dalam kegiatan usaha simpan pinjam.

koperasi-s-300x225Deputi Pembiayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Braman Setyo mengingatkan, bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) syariah tengah dalam bahaya. Braman menyebutkan, ekspansi perbankan ke sektor mikro bisa mempersempit kesempatan KSP syariah untuk menyalurkan kredit kepada nasabahnya.

“Branchless banking dan dibentuknya LKM (Lembaga Keuangan Mikro) di berbagai wilayah juga merupakan faktor yang mempersempit koperasi syariah, termasuk kredit usaha rakyat (KUR) yang memberi subsidi bagi nasabah,” kata Braman dalam seminar bertajuk “Posisi KSP/UPS Syariah di Tengah Kebijakan Keuangan Inklusif melalui Program Laku Pandai dan KUR,” di Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/4) seperti dalam rilisnya yang diterima MySharing.

Braman tak menampik kalau KUR merupakan program keuangan inklusif yang dinilai berhasil. Bahkan KUR diakui berbagai forum internasional sebagai impelementasi keuangan inklusif.

Namun, lanjut dia,  pemerintah belum mengikutsertakan koperasi, baik koperasi umum maupun koperasi syariah, untuk menyalurkan KUR.

“Hingga kini, koperasi belum dilibatkan secara nyata dan adil. Lebih khusus lagi adalah belum adanya pelibatan koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam, baik dengan pola konvensional maupun syariah”, tegas Braman.

Braman menjelaskan, koperasi syariah dikenal sebagai Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) telah beroperasi puluhan tahun dalam layanan keuangan, tapi belum dipercaya untuk menyalurkan KUR kepada masyarakat. Braman khawatir nasabah koperasi akan pindah ke bank apabila badan ini tidak diberi peluang untuk menyalurkan KUR.

“Jika target KUR baru demikian besar, maka akan terjadi perpindahan anggota koperasi ke nasabah Bank, mempersempit ruang tumbuh bagi koperasi, ataupun tertekan untuk menyesuaikan bisnis dalam waktu yang relatif cepat”, ungkapnya.

Berdasarkan survei Bank Dunia, Indonesia saat ini memiliki 106.829 unit koperasi dan sekitar 3.360 unit koperasi syariah yang telah memberikan layanan keuangan mikro bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Tak hanya itu, koperasi ini juga melayani berbagai kebutuhan masyarakat.

Koperasi, menurut Brama, memiliki layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Koperasi juga mudah dan cepat dalam proses pembiayaan. Lokasi koperasi dekat dengan tempat tinggal atau usaha. Juga terdapat komunitas yang telah saling kenal di dalam koperasi.

Kementerian Koperasi dan UKM juga melakukan pemberdayaan dan pengembangan koperasi syariah baik dari segi ukuran dan kualitasnya, termasuk di bidang sosial (maal) maupun bisnis (tamwil) pada koperasi syariah.