E-Licensing untuk Perbankan Syariah

Mendukung program perizinan online di industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) undang masukkan dari industri perbankan syariah.

fgdojkhead
Untuk mendapatkan masukan tersebut, OJK menggelar Focus Group Discussion (FGD) Perizinan Perbankan Syariah, di Hotel Royal Ambarrukmo, pada 30 September 2015. Kegiatan diaadakan dengan tujuan mendapatkan masukkan dari seluruh Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dari seluruh Indonesia mengenai proses perizinan perbankan syariah. Acara juga sekaligus sebagai ajang sosialisasi aplikasi E Licensing. Dihadiri oleh seluruh BUS dan UUS di Indonesia, Departemen Perbankan Syariah (DPbS) dan Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan (DPIP) OJK.

Tentang E-Licensing
Sejalan dengan visi dan misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan proses perizinan perbankan, telah disediakan fasilitas pemantauan proses perizinan secara elektronik dalam bentuk on-line tracking melalui website OJK ( www.ojk.go.id ) atau dalam hal ini disebut aplikasi E-Licensing Perbankan.

Aplikasi E-Licensing Perbankan merupakan aplikasi yang memberikan layanan informasi status terkini atas pengajuan perizinan yang telah disampaikan kepada OJK dan ringkasan ketentuan proses perizinan perbankan. Selain itu, terdapat fungsi korespondensi untuk konfirmasi terkait proses/tahapan perizinan. Jenis perizinan yang dapat dilakukan online tracking antara lain mencakup perizinan kelembagaan dan uji kemampuan dan kepatutan calon pengurus. Dokumen permohonan perizinan tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy secara offline seperti yang berlaku saat ini, namun dengan dilengkapi tambahan informasi sebagaimana dijelaskan dalam Petunjuk Teknis.

[su_slider source=”media: 12451,12450,12449,12448″ limit=”4″ link=”lightbox” width=”600″ height=”400″ title=”no”]