Untuk kepentingan industri keuangan syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan 8 fatwa. Apa saja?
Sebagaimana dalam rilisnya yang diterima MySharing, Rabu (5/9), DSN MUI menggelar rapat pleno di Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu-Minggu (1-2/9).
Rapat pleno ini dihadiri kurang lebih 80 pengurus, terdiri Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN dan Badan Pleno DSN, serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Majelis Syuro Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI), dan Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (ASBISINDO).
Ketua DSN MUI KH.Ma’ruf Amin menyatakan pentingnya kegiatan pleno DSN MUI, terlebih perkembangan industri keuangan syariah yang terus tumbangkan perekonomian berbasis syariah.
Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki otoritas mengeluarkan fatwa, DSN MUI perlu terus memberikan respon yang cepat terhadap perkembangan dan pertumbuhan industri keuangan syariah.
“Karena itulah, kita berkumpul di sini untuk membahas dan mensyahkan beberapa fatwa serta program yang telah disiapkan oleh BPH untuk kepentingan dan kebutuhan industri keuangan syariah kedepan. Kita sedang siapkan DSN Institute, juga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Syariah, dan pembentukan DSN Perwakilan Daerah,” ungkap Ma’ruf.
Ma’ruf menegaskan, dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia sangat berpeluang menjadi pusat industri keuangan syariah dunia. Namun demikian masih adanya beberapa kendala sehingga produk dan perkembangan industri keuangan syariah masih belum maksimal, meski trennya cukup baik.
“Rasio saat ini, perbankan syariah yang mencapai 5,1 persen dari market share perbankan nasional, harusnya bisa lebih dari itu. Kita akan terus berupaya agar market share terus naik di atas 10 persen, sehingga semakin memacu pertumbuhan industri keuangan syariah secara keseluruhan,” ujar Ma’ruf.
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DSN MUI Jaih Mubarak menyampaikan bahwa rapat pleno telah membahas dan mensyahkan sebanyak delapan fatwa baru DSN-MUI, yakni: Fatwa al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah; al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah untuk KPR Inden, Novasi Subyektif Bersadarkan Prinsip Syariah, dan Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Selain itu, fatwa tentang Jaminan untuk Pengembalian Modal dalam Akad Mudhorobah, Musyarakah, dan Wakalah bil Ististmar, Wakaf Manfaat Investasi dan Manfaat Asuransi pada Asuransi Jiwa Syariah, Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah, serta Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.
“Berbagai koreksi, yang kebanyakan redaksional akan diperbaiki oleh tim DSN. Kita berharap delapan fatwa baru tersebut dapat segera dipublikasikan dan menjadi rujukan teknis pelaksanaan dalam waktu dekat,” ujar Jaih.
Hingga kini, DSN MUI telah mengeluarkan total 100 fatwa Click To TweetMenurut Jaih, hingga kini, DSN MUI telah mengeluarkan total 100 fatwa, belum termasuk 8 fatwa baru yang disyahkan pada rapat pleno ini.